Beranda Umum Nasional Bawa Sabu 11,4 Kg Senilai Rp 7 Miliar, 2 Pria Ini Diringkus...

Bawa Sabu 11,4 Kg Senilai Rp 7 Miliar, 2 Pria Ini Diringkus Polrestabes Medan

ilustrasi sabu / tribunnews

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketahuan menjual  11,473 kilogram sabu senilai sekitar Rp 7 miliar, dua orang berinisial NPL dan YPNH akhirnya diringkus oleh petugas Polrestabes Medan.

Kedua tersangka berhasil dibekuk, setelah sebelumnya polisi meringkus dua orang lainnya, yakni FA dan EW.

“NPL dan YPNH ditangkap di Jalan Cemara, Percut Sei Tuan, Deliserdang pada 29 November 2021,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (9/12/2021).

Secara kronologis, Riko menjelaskan, sebelumnya, FA dan EW ditangkap lebih dulu saat menjual sabu  pada 18 Oktober 2021 di Jalan Pertanahan, Gang Persatuan, Desa Patumbak Kampung.

Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari NPL yang beralamat di Tanjung Balai.

Penyelidikan pun lantas dimulai selama 1 bulan 10 hari dengan cara penyamaran, pembuntutan, dan pelacakan.

Tepat Senin 29 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka NPL bersama YPNH diketahui memarkirkan mobil di Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga :  PBNU Memanas: Yahya Staquf Kumpulkan Badan Otonom, Syuriyah Rapat di Lantai Berbeda  

Lokasi tersebut tepat berada di depan rumah YPNH.

Tak lama, sekitar pukul 23.30 WIB kedua tersangka beranjak dari lokasi dan menuju Jalan Cemara. Kedua tersangka melakukan transaksi tepatnya di depan SPBU HJ. Anif Jalan Cemara.

Keduanya pun diringkus di lokasi tersebut.

Hasil interogasi, keduanya sempat membantah bahwa di dalam mobil Toyota Inova BK 1078 JT tersebut memuat sabu – sabu.

Sekitar pukul 00.23 WIB, 30 November 2021 pihaknya pun melakukan penggeledahan dan mendapati 12 bungkus plastik besar sabu – sabu 11,473 Kg.

“Sebagian dibungkus plastik teh cina dan sebagian dibungkus dalam plastik bening pakai lakban. Paket itu dimasukkan ke dalam karung goni. tu terletak di lantai jok depan mobil,” sebutnya.

“1 gram sabu bisa dipakai 10 orang. Sehingga dari 11 kilo itu bisa menyelamatkan sekitar 114.730 orang,” ucapnya.

Baca Juga :  Konflik Memanas, PBNU Versi Gus Yahya Siapkan Pleno Tandingan

“Pasal yang disangkakan 114 ayat 2 subs 115 ayat 2 subs 112 ayat 2 yo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.