Beranda Daerah Sukoharjo Bukan Dibunuh, Mayat Bersimbah Darah di Jetis Ternyata Ditabrak dan Dilindas Sepeda...

Bukan Dibunuh, Mayat Bersimbah Darah di Jetis Ternyata Ditabrak dan Dilindas Sepeda Motor. Penabraknya Dalam Kondisi Mabuk Berat

Petugas saat mengidentifikasi dan melalukan olah TKP penemuan mayat buruh bangunan di depan proyek perumahan Graha Bhina Karya, Sukoharjo, Minggu (12/12/2021). Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sukoharjo akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad buruh bangunan asal Jepara dengan luka di kepala pada Minggu (12/12/2021) pagi.

Mayat buruh bangunan bernama Deri Kusuma Widyanto (25) itu ternyata adalah korban kecelakaan ditabrak sepeda motor, pada Sabtu (11/12/2021) malam.

Pelaku penabraknya adalah WN (24) warga Combongan, Sukoharjo. Pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai buruh serabutan.

Pelaku langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Terungkapnya tabir kematian Deri menepis dugaan pembunuhan yang sebelumnya sempat berembus.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo atas laporan penemuan mayat di Dukuh Jetis, Kelurahan Kenep, Sukoharjo.

Baca Juga :  Pastikan Tidak Ada PHK Di Sritex, Wamenaker Immanuel : Ini Tanggung Jawab Moral dan Politik Saya

Dari laporan itu dilakukan olah TKP dan penyelidikan sampai akhirnya muncul keterangan dari salah satu warga setempat pada saat kejadian.

Warga itu sempat mendengar suara motor melintas di jalan dengan kecepatan tinggi.

Bahkan warga tersebut juga sempat mendengar ada suara seperti tabrakan.

“Dari sana akhirnya kita kembangkan dan benar saja, ternyata korban meninggal akibat ditabrak atau dilindas oleh pelaku WN,” ujar Kapolres.

Akibatnya kepala korban luka parah karena tabrakan motor pelaku. Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk berat dan tak sadar menabrak korban.

“Karena lakalantas, kasus ini ditangani oleh Satlantas, tidak oleh Satreskrim. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 UULAJ Nomor 22 tahun 2019 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ungkap Kapolres. Wardoyo