JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Seleksi Perdes Sragen Diadukan ke Presiden, Bupati Blak-Blakan Akui Banyak Terima Aduan Ada LPPM yang Ini dan Ini Bisa Dikondisikan!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengisyaratkan akan melakukan evaluasi kerjasama dengan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) universitas.

Evaluasi dilakukan menyusul banyaknya aduan soal nilai dan kinerja LPPM sebagai pihak ketiga pelaksana ujian seleksi perangkat desa (Perdes).

Hal itu disampaikan menyikapi polemik seleksi Perdes di beberapa desa yang memicu protes peserta karena dinilai sarat ketidakberesan.

“Makanya itu (LPPM) akan jadi bagian untuk kota evaluasi. Dari awal saya sampaikan LPPM yang sudah kerjasama dengan Pemda agar betul-betul melaksanakan secara obyektif. Saya banyak aduan juga,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , di sela tinjauan vaksinasi di SDN 12 Sragen, Sabtu (18/12/2021).

Bupati menguraikan Pemkab sebenarnya selalu mengawasi pelaksanaan seleksi untuk memastikan pelaksanaan sesuai prosedur.

Sejauh ini, ia juga mengaku banyak menerima aduan soal pelaksanaan seleksi Perdes.

Bupati menyebut aduan yang masuk mayoritas didominasi soal nilai dan indikasi-indikasi LPPM yang dikondisikan.

“Aduannya banyak mengatakan (LPPM) yang ini bisa dikondisikan dan ini bisa dikondisikan. Nah kita selalu melakukan investigasi setiap kali ada aduan. Semoga saja semua orang dan semua pihak mau menjaga integritas,” terangnya.

Selain LPPM, Bupati Yuni menyebut aduan yang masuk juga seputar penilaian. Tak hanya nilai ujian tertulis dari LPPM, nilai prestasi utamanya dari konversi sertifikat juga banyak dikeluhkan.

“Sertifikat ini kok dapat poin, ini kok tidak. Lalu nilai ujian juga, dan sebagainya,” ujarnya.

Aduan itu selama ini diterimanya via pesan WA ke nomor pribadinya. Salah satu aduan yang masuk dari pelaksanaan seleksi Perdes di Gabus Ngrampal, Padas Tanon dan beberapa lainnya.

Jika masuk ke WA, ia langsung memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menegaskan jika hanya sekadar aduan tanpa ada tertulisnya, maka tidak akan ditindaklanjuti.

Karenanya ia meminta jika memang ada permasalahan, sebaiknya peserta atau pihak yang menemukan indikasi, bisa mengadu secara tertulis ke Pemkab. Tentunya dengan disertai dasar dan bukti yang kuat.

“Kalau hanya sekadar aduan tidak akan kita tindaklanjuti. Selama itu tidak dalam wujud surat tertulis,” tandasnya.

DPRD Isyaratkan Panggil LPPM

Terpisah, Ketua DPRD Sragen, Suparno mengaku juga sudah menerima surat aduan terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan seleksi Perdes di Sragen.

Surat aduan itu diterima di mejanya beberapa hari lalu. Surat aduan itu datang dari para peserta seleksi di salah satu desa di Kecamatan Ngrampal.

“Kemarin ada surat aduan masuk. Tapi saya belum baca semua karena baru tiba dari agenda di Jakarta. Besok akan saya lihat dan saya kaji dulu. Tapi sepintas saya lihat ada beberapa poin mengadukan kejanggalan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (18/12/2021).

Legislator asal PDIP itu mengatakan akan segera mencermati poin-poin dugaan kejanggalan dan aduan dalam surat itu.

Jika memang bisa didukung bukti yang menguatkan dan ada benang merah dengan dugaan kejanggalannya, pihaknya juga akan segera mengambil langkah tegas.

Mengingat sorotan ditujukan pada proses ujian dan penilaian dari LPPM, Suparno menyebut tidak menutup kemungkinan akan memanggil LPPM UMS selaku penyelenggara ujian yang disebut dalam aduan itu.

“Pasti, nanti akan kita tindaklanjuti, kita panggil LPPM-nya (UMS). Tapi akan saya kaji dulu aduannya. Bagaimana apakah bisa dibuktikan apa tidak,” tegasnya.

Menurutnya, pemanggilan dipandang perlu untuk mengklarifikasi beberapa aduan dan indikasi kejanggalan. Jika memang ada ketidaksesuaian agar bisa diluruskan.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Saya mohon pemerintah juga bisa tegas. Kalau memang ada yang enggak benar, segera ambil tindakan dan diluruskan,” tandasnya.

Sangat Rentan

Ia mengakui jika seleksi Perdes memang sangat rentan. Apalagi jika sudah ditumpangi muatan-muatan politis yang bisa membuat pelaksanaan mengabaikan tujuan mencari SDM perangkat yang berkompeten.

“Kalau ada yang minta Perda dirubah, nggak mungkin sehari dua hari dilakukan. Makanya ini aduan yang masuk perlu kita kaji,” tegas Suparno.

Diadukan ke Presiden

Untuk diketahui, sejak digelar beberapa pekan lalu, pelaksanaan seleksi Perdes di Sragen memang diwarnai berbagai aduan dan protes terkait nilai ujian dari LPPM.

Surat aduan ke Presiden Jokowi dari peserta seleksi perangkat desa di Gabus, Ngrampal, Sragen. Foto/Wardoyo

Menariknya, hampir semua desa yang diwarnai protes, menggandeng LPPM UMS sebagai pihak ketiganya.

Di antaranya di Desa Padas Tanon, Gabus Ngrampal hingga Tempelrejo Mondokan. Rata-rata peserta mencurigai ada kejanggalan karena nilai ujian peserta terpilih sangat tinggi di atas 90 meski sebagian hanya berijazah SMA.

Padahal banyak peserta berijazah sarjana yang hanya mendapat nilai ujian di bawah 60 dan mengakui tingkat kesulitan soalnya seperti ujian CPNS.

Salah satu protes yang paling menyita perhatian terjadi di Desa Gabus. Sekitar 26 peserta seleksi perangkat desa (Perdes) di desa itu bahkan sampai membuat surat keberatan ke panitia dan menolak hasil seleksi karena dinilai sarat kejanggalan.

Usai melayangkan surat keberatan dan penolakan terhadap hasil seleksi ke panitia, mereka juga mereka mengirimkan surat aduan ke Presiden RI Joko Widodo dan sejumlah pejabat pemerintah lainnya.

Surat aduan dan penolakan hasil seleksi itu dikirimkan ke 8 pihak. Mulai dari panitia, LPPM UMS, Camat, OPD, Bupati Sragen dan Gubernur Jateng. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com