JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan pemain sepakbola Indonesia, Bambang Pamungkas dalam masalah.
Mantan striker Timnas merah putih itu tersandung kasus dugaan penelantaran anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi pelapor dijadwalkan pada 16 Desember 2021 pekan depan.
“Dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada 16 Desember 2021,” kata Endra Zulpan di Jakarta dilansir Humas Polri, Jumat (10/12/2021).
Endra mengatakan Bambang Pamungkas dilaporkan oleh Amelia Fujiawati ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).
Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati,” ujarnya.
Meski demikian, Kombes Zulpan belum menjelaskan lebih terperinci soal kasus tersebut karena laporan tersebut masih terbilang baru dan belum ada pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 76B Juncto Pasal 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Wardoyo