Beranda Daerah Solo Muncul Tersangka Baru Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS. Dijerat Pasal 359 KUHP...

Muncul Tersangka Baru Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS. Dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri. Foto: JSNews/Beny

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM —Pengusutan kasus tewasnya anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dalam kegiatan Diklatsar, Gilang Endy (25 tahun) tidak berhenti dan terus dilakukan pengembangan oleh tim penyidik dari Polresta Surakarta. Tidak dipungkiri akan munculnya tersangka baru dalam pengusutan kasus ini dengan jeratan pasal baru yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan semua pihak yang sudah diperiksa baik panitia internal Menwa maupun kelembagaan UNS yang membidangi kemahasiswaan tak luput dari kemungkinan masuk sebagai calon tersangka baru yang akan disampaikan segera oleh tim penyidik Polresta Surakarta dengan Pasal 359 KUHP.

Dikatakan Kapolresta, dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian disebutkan “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima

tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”

“Dalam kasus ini (tewasnya Anggota Menwa UNS-Red), dimensi penyidikannya juga akan meliputi Pasal 359 KUHP yakni perihal kelalaian dan itu menyangkut Standar Operasional Prosedur SOP kasus (Diklatsar Menwa UNS) ini. Bisa jadi muncul tersangka baru, tunggu hasil dari pemeriksaan,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di sela acara Rakorwil Kepala Daerah Soloraya di Rumdin Bupati Karanganyar, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga :  Kampanye Pilkada 2024 Segera Berakhir, Andika Perkasa Hormati Pilihan Masyarakat Jawa Tengah

Menurut Ade Safri, kelalaian itu unsur panitia ataupun dari pihak kampus yang membidangi kemahasiswaan dalam kegiatan Diklat SAR Menwa. Mereka juga sudah dalam pemeriksaan tim penyidik. “Adapun hasilnya tunggu sebentar lagi, bakal muncul tersangka baru usai pelimpahan berkas kedua tersangka ke kejaksaan jika sudah dinyatakan P-21,” katanya.

“Pada prinsipnya tersangka baru itu nanti berdasar alat bukti sehingga semua pihak yang berkapasitas atas kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia maka kita minta pertanggung jawaban pidananya,” tegasnya.

Adapun berapa jumlah calon tersangka baru nanti apakah satu atau dua orang, Ade Safri enggan menjelaskan. “Tunggu saja karena nanti akan dilakukan gelar kasus lagi untuk menentukan tersangka baru kasus ini,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, mahasiswa UNS Gilang Endi (25) meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa pada 25 Oktober lalu. Hasil penyidikan polisi diketahui, Gilang Endi meninggal karena dianiaya dan polisi sudah menetapkan 2 tersangka dari 26 saksi yang diperiksa.

Baca Juga :  Pengemudi Angkutan Barang Dinilai Butuh Penguasaan Mitigasi

Kini Ade Safri menegaskan bakal muncul tersangka baru pada kasus tersebut dan segera dilakukan gelar perkara, yang dimungkinkan dari unsur panitia dan kampus UNS yang membidangi kemahasiswaan. (Beny Indra)