SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sukoharjo melarang tegas kegiatan menyalakan petasan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Tak hanya itu, guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Polres juga melarang arak-arakan atau konvoi kendaraan dalam jumlah besar.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (18/12/2021). Ia mengajak warga Kabupaten Sukoharjo untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api.
Kapolres mengungkapkan kerumunan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, apalagi tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk kasus menyalakan petasan, hal tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan,” kata Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun, diantaranya dengan melalui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Kegiatan berkerumun maupun keramaian dilarang pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Yang dilarang seperti pawai, pesta kembang api dan arak-arakan dengan kerumunan besar,” tegasnya.
Dijelaskan Kapolres, pelanggaran atas larangan tersebut akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari Jaga Kamtibmas di Kabupaten Sukoharjo tetap kondusif jelang Natal dan Tahun Baru ini dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan,” imbau Kapolres. Wardoyo