SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sukoharjo melarang tegas kegiatan menyalakan petasan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Tak hanya itu, guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Polres juga melarang arak-arakan atau konvoi kendaraan dalam jumlah besar.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (18/12/2021). Ia mengajak warga Kabupaten Sukoharjo untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api.
Kapolres mengungkapkan kerumunan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, apalagi tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk kasus menyalakan petasan, hal tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan,” kata Kapolres.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com