Beranda Edukasi Pendidikan SE Terkait Pembelajaran Jelang Libur Nataru Tengah Digodog, Tidak Ada Tambahan Libur

SE Terkait Pembelajaran Jelang Libur Nataru Tengah Digodog, Tidak Ada Tambahan Libur

Siswa di Boyolali saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah / Foto: Waskita

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kini tengah digodog oleh Sekjend Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Sebelumnya diketahui, Sekjend Kemdikbud-Ristek, Suharti telah meneken SE Nomor 29/2021 terkait aturan pembelajaran jelang Nataru.

“Sedang dibahas tapi seperti SE sebelumnya sekolah mengikuti libur sesuai kalender sekolah tanpa menambah hari libur,” katanya, Sabtu (11/12/2021).

Seiring dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru, pada 1 Desember 2021 lalu, Kemendikbud Ristek meneken SE terkait Nataru.

Surat Edaran tersebut ditujukan ke Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

SE dikeluarkan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, agar bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang libur Natal 2021 dan Tahu Baru 2022.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga :  Jadwal Libur Sekolah Desember 2025! Banyak Daerah Libur Panjang sampai 10 Januari, Cek Daerah Kamu Masuk yang Mana!

Setidaknya, ada 6 aturan Kemendikbud Ristek yang dikeluarkan tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut:

  1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

 

  1. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

 

  1. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

 

  1. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

 

  1. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
Baca Juga :  TK dan PAUD Akhirnya Kebagian PIP! Mulai 2026 Anak Usia Dini Berpeluang Dapat Bantuan Tunai hingga Rp450 Ribu, Orang Tua Wajib Tahu Ini

 

  1. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru. #liputan6

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.