
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen menyampaikan belum ada keluhan atau keberatan dari kalangan pengusaha atau perusahaan terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan.
Perusahaan dan pengusaha pun diminta untuk bisa menaati dengan menerapkan upah UMK sebesar Rp 1.839.429,56 seperti yang ketentuan sudah ditetapkan oleh SK Gubernur mulai Januari 2022.
“Sejauh ini tidak ada yang keberatan dari pengusaha atau perusahaan dengan besaran UMK itu. Insya Allah karena itu sudah menjadi ketetapan dan ada SK-nya, semua bisa mematuhinya,” papar Kepala Disnaker Sragen, Yulianto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (28/12/2021).
Yuli menguraikan ketetapan UMK itu sudah disosialisasikan dengan mengumpulkan kalangan pengusaha di bawah Apindo, serikat pekerja dan elemen terkait.
Sosialisasi dilakukan sesaat usai turunnya ketetapan UMK Sragen beberapa waktu lalu.
Selama proses sosialisasi, menurutnya tidak ada keluhan atau keberatan soal besaran UMK yang akan diberlakukan per 1 Januari 2022 tersebut.
“Harapan kami, perusahaan bisa menaati, kemudian segera membuat struktur upah sesuai dengan ketentuan UMK itu,” terangnya.
Perihal kemungkinan ada perusahaan yang keberatan, Yuli menyebut sepengetahuannya di aturan terbaru soal pengupahan, tidak ada mekanisme pengajuan penangguhan.
Artinya, peluang perusahaan yang keberatan atau merasa tidak mampu untuk membayar sesuai UMK, dimungkinkan tidak ada.
“Kalau dengan aturan ini tidak ada penangguhan, sehingga harapan kami perusahaan dan pekerja harus menaati,” tandasnya.
Untuk jumlah perusahaan di Sragen, Yuli menyebut tidak hafal persis angkanya. Tetapi ia memastikan jumlah perusahaan bertambah dari tahun ke tahun.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com