JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Ada Keberatan UMK, Mulai Januari 2022 Buruh di Sragen Wajib Digaji Minimal Rp 1,839 Juta Perbulan!

Ilustrasi demo buruh soal UMK. Foto/Istimewa
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen menyampaikan belum ada keluhan atau keberatan dari kalangan pengusaha atau perusahaan terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan.

Perusahaan dan pengusaha pun diminta untuk bisa menaati dengan menerapkan upah UMK sebesar Rp 1.839.429,56 seperti yang ketentuan sudah ditetapkan oleh SK Gubernur mulai Januari 2022.

“Sejauh ini tidak ada yang keberatan dari pengusaha atau perusahaan dengan besaran UMK itu. Insya Allah karena itu sudah menjadi ketetapan dan ada SK-nya, semua bisa mematuhinya,” papar Kepala Disnaker Sragen, Yulianto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (28/12/2021).

Yuli menguraikan ketetapan UMK itu sudah disosialisasikan dengan mengumpulkan kalangan pengusaha di bawah Apindo, serikat pekerja dan elemen terkait.

Sosialisasi dilakukan sesaat usai turunnya ketetapan UMK Sragen beberapa waktu lalu.

Selama proses sosialisasi, menurutnya tidak ada keluhan atau keberatan soal besaran UMK yang akan diberlakukan per 1 Januari 2022 tersebut.

“Harapan kami, perusahaan bisa menaati, kemudian segera membuat struktur upah sesuai dengan ketentuan UMK itu,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Perihal kemungkinan ada perusahaan yang keberatan, Yuli menyebut sepengetahuannya di aturan terbaru soal pengupahan, tidak ada mekanisme pengajuan penangguhan.

Artinya, peluang perusahaan yang keberatan atau merasa tidak mampu untuk membayar sesuai UMK, dimungkinkan tidak ada.

“Kalau dengan aturan ini tidak ada penangguhan, sehingga harapan kami perusahaan dan pekerja harus menaati,” tandasnya.

Untuk jumlah perusahaan di Sragen, Yuli menyebut tidak hafal persis angkanya. Tetapi ia memastikan jumlah perusahaan bertambah dari tahun ke tahun.

Seperti diberitakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sragen tahun 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp 1.839.429,56.

Besaran UMK tersebut naik Rp 9.929 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 1.829.500. Nilai UMK Sragen itu menjadi terendah ketiga se-Jawa Tengah dan terendah kedua di Soloraya.

Di tataran Soloraya, Sragen hanya satu trip lebih tinggi dari UMK Wonogiri yang menjadi paling rendah dengan angka Rp 1.839.043,99.

Nominal UMK itu ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jateng No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan UMK sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Untuk Kabupaten Sragen, besaran UMK tahun depan sebesar Rp 1.839.429,56. Menurutnya, angka UMK itu ditetapkan sudah berdasarkan kesepakatan tripartit antara pengusaha melalui APINDO, pemerintah dan serikat pekerja.

“Iya benar. Ditetapkan sesuai angka tersebut (Rp 1.839.429,56),” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (1/12/2021).

Atas ketetapan itu, Pemkab berharap semua pihak bisa menepati dan melaksanakan ketentuan UMK di tahun 2022.

Tatag menguraikan meski terendah ketiga se-Jawa Tengah dan kedua terendah di Soloraya, angka UMK Sragen punya sisi positif.

Dengan UMK sebesar itu dipandang cukup bagus dari sisi investor. Angka UMK itu dinilai bisa menjadi potensi bagi investor untuk masuk menanamkan investasinya ke Sragen karena UMK relatif masih tak terlalu tinggi.

“Tapi setidaknya UMK sebesar itu bisa untuk hidup. Yang jelas itu sudah kesepakatan dengan para serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah yang difasilitasi Disnaker Sragen,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com