Beranda Daerah Solo Terkuak! Pelaku Perampokan Gudang Rokok di Solo Sempat Berikan Uang ke Istri...

Terkuak! Pelaku Perampokan Gudang Rokok di Solo Sempat Berikan Uang ke Istri dan Mertua, Mengaku Warisan dari Neneknya

Gelar perkara kasus perampokan gudang rokok di Joyotakan, Serengan, Solo dilakukan jajaran Polresta Solo, Kamis (16/12/2021). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gelar perkara kasus perampokan gudang rokok di Joyotakan, Serengan, Solo dilakukan jajaran Polresta Solo, Kamis (16/12/2021).

Dalam gelar perkara itu, terungkap jika pelaku Raden Satya Murti Maranata atau RS (21) warga Sembukan, Kabupaten Wonogiri membagikan uang hasil rampokan ke istri dan mertua.

Namun, tersangka mengaku jika uang itu didapatkan dari warisan sang neneknya.

“Tersangka mengaku jika uang tersebut merupakan hasil warisan. Lalu, diserahkan ke istri dan mertuanya,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika.

Ade Safri memaparkan, setelah mendapatkan uang itu dari tersangka, sang istri kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli perhiasan dan alat elektronik.

Baca Juga :  PPG UMS Luluskan Ribuan Guru Profesional, Mendikdasmen RI Ungkap Kebijakan Baru Pendidikan

“Jadi istri dan mertuanya tidak tahu kalau itu hasil rampokan. Sejumlah uang akhirnya dibelikan sejumlah perhiasan yang turut kami sita,” paparnya.

Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, berkas penyidikan juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo sejak tanggal 13 Desember lalu.

“Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejari. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejari, apakah ada yang perlu dilengkapi,” jelas Ade.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari perhiasan emas, uang tunai, kendaraan bermotor, alat pemukul beserta battle yang digunakan untuk membuka brankas dan masih banyak yang lain.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.  Prabowo