SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – FP (25), tersangka pelaku begal payudara asal Sragen Manggis, Sragen terancam hukuman 9 tahun penjara.
Pemuda yang dari identitasnya tertulis berstatus mahasiswa itu kini sudah diamankan di Mapolres Sragen.
Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengatakan FP sudah ditetapkan sebagai tersangka dari aksinya terhadap dua korban di bawah jembatan tol Sidoharjo dan depan SPBU Bantar, Pelemgadung 23 Januari lalu.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP. Untuk dugaan pasal tersebut saat ini penetapan tersangka sudah kita laksanakan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” papar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (27/1/2022).
Dalam pasal itu, tersangka disangkakan melakukan perbuatan yang merusak kesopanan di muka umum.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]