SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nasib apes dialami pengantin baru asal Kampung Bumi, Kecamatan Laweyan, berinisial DH.
Usai menggelar pesta pernikahan, dia harus berurusan dengan aparat kepolisian diciduk Tim Sparta Samapta Polresta Solo usai menggelar pesta miras.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra, menjelaskan, lima orang itu ditangkap di kawasan Laweyan.
Informasi yang dihimpun, Tim Sparta Polresta Solo mendapat laporan bahwa terdapat aktifitas mabuk-mabukan di tempat kos di Kawasan Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan pada Jumat (7/1/2022) malam.
Saat didatangi di lokasi, ternyata benar hingga akhirnya lima “drunken master” itu diciduk aparat. Mereka yakni, IP (34) warga Sondakan, AA (28) warga Nusukan, NC (30) dan ZB (33) warga Wonogiri dan DH yang merupakan penghuni kos.
“Total ada lima orang yang diamankan oleh Tim Sparta Polresta Solo,” kata Kompol Dani Permana, Selasa (11/1/2022).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka usai mendatangi pesta pernikahan salah seorang pelaku, yakni DH. Setelah itu, merayakan di tempat kosan DH dengan minum-minuman keras.
“Saat itulah, mereka diciduk dan dibawa ke Polresta Solo,” jelas Dani.
Dengan peristiwa itu, praktis DH yang baru saya menggelar pesta pernikahan harus berurusan dengan aparat. Selain lima pelaku, juga diamankan barang bukti berupa dua botol miras sisa yang telah diminum.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kota Solo. Masyarakat yang mengetahui itu, diimbau untuk segera memberikan informasi agar ditindaklanjuti.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk pekat. Masyarakat yang melihatnya, segera laporkan akan kami tindaklanjuti,” tandas mantan Kapolres Karanganyar tersebut. Prabowo