Beranda Umum Nasional Badalah, Kakek 62 Tahun di Bandar Lampung Dianiaya Teman saat Ikuti Acara...

Badalah, Kakek 62 Tahun di Bandar Lampung Dianiaya Teman saat Ikuti Acara Reuni SMA, Pelaku 5 Orang, Begini Kronologinya

ilustrasi pengeroyokan
ilustrasi pengeroyokan

BANDAR LAMPUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang kakek berusia 62 tahun di Bandar Lampung dikeroyok 5 orang saat mengikuti acara reuni SMA.

Korban bernama Abdur Roni warga Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Dari 5 orang pelaku, satu di antaranya merupakan teman korban sendiri berinisial AL (62). Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juni 2021 lalu.

Saat ini, pelaku utama yakni AL sudah masuk dalam tahap P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Roni menuturkan, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya datang ke sebuah kafe di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Saat itu korban berniat menghadiri acara reuni alumni SMA.

Setelah acara, korban bertemu pelaku.

Karena sudah lama tidak lama bertemu, korban pun menyapa dengan memanggil pelaku.

“Dari kejauhan saya panggil dia (AL), setelah itu dia nyamperin saya sambil megang kerah baju saya,” kata Roni, Minggu (23/1/2022).

Menurut Roni, pelaku tersinggung karena dipanggil dengan menyebutkan namanya.

Untuk menghindari keributan di tempat ramai, korban pun mengajak pelaku meninggalkan tempat tersebut.

Namun pada saat hendak turun dari tangga kafe, ternyata korban sudah ditunggu rekan pelaku.

Korban memperkirakan rekan pelaku berkisar 4-5 orang lebih.

Mereka langsung memukuli korban dengan tangan kosong.

Setelah puas menganiaya korban, AL dan rekannya pergi begitu saja meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga :  Prabowo Janji,  Efisiensi Anggaran Tak Bakal Ganggu Pendidikan

Sementara korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya.

“Sempat dirawat satu hari di rumah sakit,” kata Roni.

Roni pun heran dengan tindakan AL tersebut. Menurutnya tidak pernah ada masalah antara dia dan pelaku.

Baik pada masa sekolah maupun setelah lulus SMA.

“Mungkin dia tidak senang dipanggil nama di hadapan temannya, padahal saya sama dia seumuran,” kata Roni.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Roni berharap aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.

Pasalnya, hanya satu orang ditetapkan tersangka sebelum akhirnya proses penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Yang melakukan penganiayaan itu lebih dari satu orang, tetapi hanya AL yang dijadikan tersangka,” kata Roni.

Baca juga: Gara-gara Kayu Jati, Pria Paruh Baya di Ponorogo Tega Aniaya Ibunya hingga Patah Tulang

Roni menjelaskan dirinya sudah meminta peninjauan kembali kepada penyidik saat membuat BAP.

Namun aparat kepolisian berdalih tidak bisa menetapkan tersangka lain karena minim saksi di tempat kejadian.

“Selain tidak ada saksi, tangga menuju kafe tempat saya dikeroyok itu tidak tersorot CCTV,” kata Roni.

Roni pun berterima kasih dengan aparat kepolisian, meski sudah hampir 7 bulan lamanya perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sudah 4 hari ditahan oleh Kejaksaan, sebelumnya pelaku tidak ditahan. Sekarang pelaku statusnya sudah menjadi tahanan jaksa,” kata Roni.

Baca Juga :  Demo “Indonesia Gelap” Kembali Pecah, Massa Bakar Water Barrier  

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan P21 perkara penganiayaan tersebut.

Menurutnya, tersangka AL dikenakan jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. “Sudah dilimpahkan,” kata Devi.

Mengenai penanganan perkara yang dirasa lamban oleh korban, Devi menyatakan hal itu membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas.

Penyelidikan kurang lebih tujuh bulan karena kesulitan dalam mencari alat bukti tambahan.

Oleh karena itu, aparat kepolisian hanya menetapkan satu orang pelaku utama sebagai tersangka.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, hanya saja minim sekali saksi yang bisa memberikan keterangan,” kata Devi.

www.tribunnews.com