SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gelombang protes hingga pelaporan Edy Mulyadi usai dianggap menghina Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto terus berdatangan.
Kali ini, giliran kader Partai Gerindra Solo melaporkan Edy Mulyadi ke Polresta Solo, Rabu (26/1/2022) siang.
“Kami mewakili rekan-rekan dengan mendatangi Polresta Surakarta untuk melaporkan secara resmi Edy Mulyadi,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno.
Menurutnya, pernyataan Edy menimbulkan kegaduhan di dalam anggota intern Partai Gerindra. Mulai dari anggota pengurus partai, kader hingga akar rumput menginginkan adanya pergerakan menanggapi pernyataan kontroversial itu.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah di Channel Youtube “Bang Edy” yang dianggap telah merendahkan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto pada tanggal 18 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan Ardianto, Edy Mulyadi menyatakan bahwa Prabowo tidak tanggap dan geblek sehingga membuat seluruh anggota Partai Gerindra emosi. Selain itu, Edy juga menyebut Prabowo sebagai ‘meong’.
“Bahasa-bahasa seperti itukan bukan bahasa yang baik. Kita inikan orang timur bahasanya tidak boleh seperti itu,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Edy diduga telah melanggar undang-undang KUHP, pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Seluruh laporan terhadap Edy di Jawa Tengah khususnya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” tegas Ade Safri. Prabowo