Beranda Nasional Jogja Dengan Kapak dan Besi Ulir di Tangan, 2 Pemuda Ini Buat Onar...

Dengan Kapak dan Besi Ulir di Tangan, 2 Pemuda Ini Buat Onar dan Mengancam Warga!

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim AKP Dwi Noor Cahyanto menunjukkan pelaku dan barang bukti kapak dan sepotong besi ulir di Mapolsek Mlati / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara persoalan asmara, dua pemuda asal dari Kasihan, Bantul berinisial EP (24) dan AAW (29) warga Gedongtengen, Yogyakarta diamankan oleh jajaran Polsek Mlati, Sleman.

Dengan memegang kapak dan besi ulir sepanjang 40 cm, ia membuat keributan, sehingga mengganggu dan mengancam orang-orang di sekitarnya.

Keduanya lalu diamankan petugas dan kini mendekam di sel tahanan.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Dwi Noor Cahyanto menceritakan, kejadian itu bermula ketika AAW ada hubungan dengan seorang wanita (berpacaran) dan diduga direbut oleh orang lain.

Ia tidak terima, kemudian pada malam tahun baru janjian mengajak temannya EP untuk klarifikasi di Sendangadi, Sleman.

“Tapi niat buruk muncul karena sudah membawa perlengkapan Kapak dan alat pemukul besi ulir. Alat itu dibawa dari rumah masing-masing,” katanya, di Mapolsek Mlati, Selasa (11/1/2021) kemarin.

Mereka membuat janji bertemu dengan seseorang untuk melakukan klarifikasi di Lapangan samping Balai Kalurahan Sendangadi.

Saat klasifikasi itu, terjadi kesalahpahaman.

AAW membawa besi ulir sementara EP langsung mengambil Kapak yang telah disiapkan, lalu memukulkannya ke pagar sehingga menimbulkan bunyi yang keras.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Hotel di Kawasan Malioboro Sudah Penuh Sesak, Okupansai Capai 95,8 Persen

Seseorang yang tadinya berniat klasifikasi, kemudian lari karena merasa terancam.

Saat itu, kebetulan ada petugas gabungan dari jajaran Polsek Mlati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan sedang melakukan patroli pengamanan malam tahun baru di Sendangadi.

Warga tersebut lari ke Balai Kalurahan dan mengatakan ke rombongan petugas bahwa dirinya akan dipukul dengan Kapak.

“Jadi, orang itu lari katanya mau dipukul Kapak yang sudah diayun-ayunkan ke seputar kepala,” terangnya.

Petugas langsung bergerak. Mengetahui ada petugas datang, kedua pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang Kapak dan besi ulir ke selokan.

Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pencarian dibantu sejumlah relawan.

Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Mlati untuk diproses hukum.

Hasil interogasi dan pemeriksaan, kedua pemuda tersebut ternyata residivis.

“Kedua tersangka adalah residivis. EP pernah dihukum pasal 365 (pencurian) sementara AAW kasus narkotika,” kata dia.

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto mengatakan, kedua pelaku membawa senjata tajam dari rumah dan berniat melakukan penganiayaan atau pengeroyokan.

Baca Juga :  Viral! 1.000 Jomblo Antusias Ikuti Program “Cari Jodoh” di Yogyakarta

 

Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Menurutnya, beberapa waktu lalu, di Sleman dan Daerah Istimewa Yogyakarta ramai aksi kejahatan jalanan yang membawa senjata tajam, pihaknya mengaku sangat sensitif dengan hal tersebut.

“Apapun motifnya kami akan proses hukum untuk menciptakan Kamtibmas,” tegasnya.

www.tribunnews.com