Beranda Umum Nasional Dituntut 10 Tahun, Adam Damiri Divonis 20 Tahun di Kasus Asabri

Dituntut 10 Tahun, Adam Damiri Divonis 20 Tahun di Kasus Asabri

Ilustrasi Gedung Asabri / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

“Menyatakan terdakwa Mayjen Purnawirawan Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, saat membacakan vonis.

Selain itu, majelis hakim juga memutus bahwa Adam Damiri mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 17,972 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.

Mulai dari sejumlah mobil jenis Alphard hingga sejumlah bidang tanah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Agar Jokowi Dihormati sebagai Presiden ke-7 RI

Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa yang menuntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski begitu, besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Adam Damiri sama dengan tuntutan jaksa, yakni sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan Adam Damiri mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif.

Adam juga disebut tak mengakui kesalahannya yang dinilai hakim berdampak besar pada kestabilan negara.

Adapun pertimbangan meringankan yang dibahas oleh majelis hakim kasus Asabri adalah Adam Damiri sebagai sosok tulang punggung keluarga dan pernah mengabdikan diri dengan dinas di TNI sebagai prajurit.

Baca Juga :  Hilang 7 Hari, Jurnalis Metro TV Sahril Helmi Ditemukan Tak Bernyawa

www.tempo.co