WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sigit Priyo Atmojo alias SI salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri ditolak.
Ada sejumlah permohonan yang diajukan oleh SI melalui penasihat hukumnya. Pertama, diterima permohonannya untuk praperadilan untuk seluruhnya.
Lalu, SI juga memohon agar tindakan penetapan SI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri antara tahun 2016-2019 dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, penetapan tersangka SI tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pihak SI juga meminta agar segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) berkenaan dengan penetapan SI sebagai tersangka tidak sah. Juga meminta agar menghentikan penyidikan terhadap SI. Permohonan lainnya adalah memulihkan hak SI dan menghukum Kajari untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Putusannya, menolak permohonan praperadilan pemohon. Lalu yang kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Intinya ditolak,” ujar Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Adhil Prayogi Isnawan, Senin (3/12/2022).
Sudah beberapa kali sidang praperadilan itu digelar, mulai sejak Senin (27/12/2021) lalu. Yang terakhir adalah pembacaan putusan yang digelar pada Senin.
Terpisah, salah satu anggota tim penasehat hukum SI dari Adhibrata Law Firm Rusdi Salam Januardi mengatakan bahwa ada beberapa poin yang diajukan oleh pihaknya dalam upaya praperadilan. Namun hasilnya tak sesuai dengan harapan pihaknya alias ditolak oleh hakim.
Dia menuturkan, pihaknya menempuh upaya praperadilan karena kurang puas dengan penetapan tersangka kliennya. Pihaknya merasa penetapan tersangka yang menggunakan bukti audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kurang pas.
“Harusnya auditnya dari BPK, sebagai auditor investigatif pro justicia. Banyak (aturan) yang menjelaskan soal itu,” ujar Rusdi.
Selain itu, pihaknya juga merasa bahwa barang bukti dalam penetapan SI sebagai tersangka tak cukup kuat. Pasalnya hanya menggunakan audit dari tahun 2018-2019.
Rusdi menambahkan, jika kasus BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri memang masuk ke ranah hukum, maka hal itu masuk di ranah hukum perdata. Dimana perkara perdata antar lembaga yang menyangkut pengerjaan oleh PT Lereng Lawu Lestari yang diserahkan oleh BUMDes Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri.
“Tapi ditolak oleh hakim PN, karena sudah ada yang masuk materi perkara. Meski begitu, kami menghormati keputusan hakim. Kami bakal berjuang menegakkan keadilan yang bisa dibuktikan di persidangan selanjutnya (di Pengadilan Tipikor Semarang),” beber Rusdi.
Rusdi juga menuturkan, sebenarnya ada pihak lain yang ikut dan layak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut hingga ke akarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto juga mengamini bahwa gugatan praperadilan dari SI ditolak. Atas hal tersebut, pihaknya berpikir bahwa penetapan SI sebagai tersangka sudah dianggap sah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami akan melanjutkan pemeriksaan penyidikan. Setelah itu kita lakukan pemberkasan dan kita limpahkan ke Pengadilan (Tipikor Semarang),” sebut Domo. Aris