Beranda Umum Nasional Ini Kebijakan Polri Hadapi Arus Balik Nataru

Ini Kebijakan Polri Hadapi Arus Balik Nataru

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. Foto: Tempo/M Yusuf Manurung via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperkirakan bakal  terjadi pada 1-2 Januari 2022.

Demikian diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memprediksi

Untuk itu, dalam pelaksanaan Operasi Lilin 2021 pihaknya bersama sejumlah pihak terkait sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menghadapi arus balik Nataru.

“Masukan dari Polda dan Dishub di wilayah masing-masing, kita mengantisipasi ada dua kegiatan ke depan, karena mudik sudah selesai hari ini H+7,” ujar Yusri dalam keterangan usai menghadiri Rakor Persiapan Pengendalian Transportasi di Madiun Kota, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021).

“Kesiapan menghadapi arus balik yang rencananya tanggal 1 dan 2 puncak arus balik, kita harus antisipasi, kita berkolaborasi sinergitas antara TNI-Polri kemudian Dishub, kita siapkan pengamanan,” lanjut dia.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Dalam kesempatan tersebut, Yusri mengatakan kendaraan yang telah meninggalkan Jakarta berjumlah 1,8 juta lebih.

Sebagai langkah pengamanan lebih lanjut, Yusri mengatakan pengamanan dan pengecekan telah dilakukan di beberapa titik seperti bandara, stasiun, dan pelabuhan.

Di samping itu, terkait pengamanan malam pergantian tahun, Yusri mengaku pihaknya dan beberapa instansi terkait, berfokus untuk mengurangi mobilitas dan euforia masyarakat guna mencegah terjadinya ledakan gelombang ketiga kasus Covid-19.

“Kita sudah sosialisasikan masyarakat, bahwa memang Covid-19 sekarang ini rawan. Bagaimana untuk memutus mata rantai adalah bagaimana kita patuh terhadap prokes,” kata Yusri.

Dalam Rakor Persiapan Pengendalian Transportasi juga turut hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta perwakilan stakeholder seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lainnya. 

Baca Juga :  Jokowi Tak Lagi Berkuasa, Pemerintah Bakal Hentikan Sementara Bansos Jelang Pilkada, Kecuali Daerah Terdampak Bencana

www.tribunnews.com