SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penghargaan yang diperoleh empat Personel Satlantas Polres Sragen atas keberhasilan mengungkap tabrak lari di depan Koperasi Joglo Makmur, Desa Plumbon, Sambungmacan, Senin (24/1/2022) menguak sosok penting di balik pengungkapan itu.
Dia adalah Ipda Irwan Marvianto, sang Kanit Laka atau Kanit Gakkum Satlantas yang menggawangi proses penanganan kasus tabrak lari menewaskan seorang bocah berusia 9 tahun itu.
Ditemui di ruang kerjanya Senin (24/1/2022) mengatakan kasus tabrak lari itu menjadi atensi pimpinan karena proses pengungkapannya memang butuh perjuangan ekstra.
Kasus kecelakaan tabrak lari itu sendiri terjadi pada 14 Desember 2021 lalu di Jalan Raya Plumbon-Ngrampal tepatnya di depan Koperasi Joglo Makmur, Tegalarum, RT 17, Plumbon, Sambungmacan.
Kecelakaan melibatkan truk dengan bocah kecil bernama A.S Tauladan (9) warga Plumbon. Saat itu, bocah malang itu tewas usai tertabrak truk yang melaju kencang dari arah timur.
“Kejadiannya sekitar pukul 13.30 WIB. Truknya melaju agak kencang, saat korban menyeberang dari depan koperasi, kemudian menabrak truk dan truk langsung kabur. Saksi tidak cukup mengetahui identitas truk sehingga memang butuh proses untuk mengungkapnya,” paparnya.
Menurutnya, tim saat itu langsung melakukan olah TKP. Akan tetapi minimnya petunjuk yang mengarah ke identitas truk, membuat tim harus memutar otak.
Butuh tiga hari untuk melakukan penelusuran sebelum akhirnya petunjuk datang dari rekaman CCTV salah satu warga.
“Sebenarnya ada beberapa CCTV milik warga tepi jalan yang kita periksa untuk mendeteksi truk. Tapi sebagian tidak mengarah ke jalan. Akhirnya ada satu CCTV yang sempat mengarah ke jalan pada saat hari kejadian dan sempat memperlihatkan truk milik pelaku. Dari CCTV itu kita dapatkan petunjuk ada ciri di bagian depan truk. Sehingga akhirnya identitas truk berhasil terlacak dan pengemudinya bisa kita ungkap,” urai Irwan.
Perjuangan keras tim berhasil mengungkap pengemudi truk pelaku tabrak lari itu. Pengemudi itu diketahui bernama Sutrisno (45) asal Mantingan, Ngawi.
Saat ini truk sudah diamankan di Mapolres. Sementara pengemudi masih dalam pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
Setelah pemeriksaan lengkap, pihaknya akan segera menaikkan status ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Ipda Irwan menambahkan kasus pengungkapan tabrak lari itu memang menjadi atensi dari pimpinan karena korbannya masih anak-anak serta diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pengendara yang terlibat kecelakaan.
“Setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan, wajib menghentikan kendaraan, lalu memberikan pertolongan kepada korban. Lalu melapor ke aparat terdekat dan memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan. Bukan malah melarikan diri,” jelasnya.
Karena tindakannya tersebut, pengemudi truk asal Mantingan itu berpotensi dijerat Pasal 312 UU LLAJ. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. Wardoyo