JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi mengamankan pria berinisial DA (22) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MR (28). Korban adalah suami dari selingkuhannya di Kampung Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 30 Desember 2021 malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Insiden ini dipicu oleh cinta segitiga, di mana berawal dari kecurigaan pelaku yang kemudian mencari istri korban berinisial DH (24).
“Korban mempunyai istri berinisial DH. Kemudian ada hubungan khusus antara istri korban ini dengan pelaku,” ujar Iptu Margana saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022) dilansir Humas Polri.
Menurut Margana, pelaku dan korban sejatinya saling mengenal. Namun, korban baru menyadari adanya perselingkuhan pelaku dengan istrinya. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga berujung kontak fisik.
“Pelaku memukuli korban, ada beberapa kali pukulan hanya tangan kosong. Jadi akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis, kemudian juga mengalami luka ringan di bagian pipi. Lukanya itu hanya memar dan bengkak saja,” tuturnya.
Margana menyebut pihak keluarga korban dan pelaku kini tengah mencari jalan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Polisi pun menggelar mediasi dan menyepakati kasus ini tak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Mereka melakukan kesepakatan damai, jadi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara baik-baik dan korban mencabut laporannya,” jelasnya. Wardoyo