JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Serang bakal memeriksa kembali terkait pembebasan tersangka pemerkosaan difabel di Kota Serang.
“Setelah kami teliti, ternyata pelaku ini sudah ditangguhkan dengan alasan penyidik bahwa pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah,” ujar Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/1/2022), seperti dilansir dari Tribunnews.
Terkait penahanan, David menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penahanan sembarangan karena ada pencabutan laporan dari pihak pelapor, serta ada musyawarah dari kedua belah pihak dari korban dan terlapor.
“Keluarga memilih mekanisme pemufakatan damai dengan kedua belah pihak sehingga secara sadar mencabut laporan tersebut,” kata pihak pelapor.
Dalam selebaran surat musyawarah bersama yang dikirimkan ke kapolres, tertulis kedua belah pihak menyepakati hasil: pihak keluarga tidak akan mempermasalahkan ini ke ranah hukum.
Selanjutnya juga tertulis bahwa dari pihak kedua akan menikahkan tersangka S dengan korban, menafkahi lahir dan batin bukan untuk sesaat, tetapi sampai maut memisahkan, merawat, dan menjaga korban. Elisa