JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Murka Ketumnya Prabowo Dilecehkan, Kader Gerindra Sragen Rame-Rame Laporkan Edy Mulyadi ke Polres. Desak Polisi Profesional Terapkan Pasal Berlapis!

Ketua DPC Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum bersama kuasa hukum dan kader seusai melaporkan Edy Mulyadi ke Polres setempat, Jumat (28/1/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang protes terhadap eks Caleg PKS dan youtuber, Edy Mulyadi terus bermunculan.

Tak hanya melukai warga Kalimantan, pernyataan kontroversial Edy yang dinilai menghina Menhan Prabowo Subianto juga memantik emosional warga.

Di Sragen, jajaran pengurus DPC dan Fraksi Partai Gerindra juga murka. Mereka melaporkan Edy ke Polres setempat, Jumat (28/1/2022).

Langkah itu dilakukan lantaran geram atas pernyataan Edy dalam konten youtube-nya yang dinilai telah menghina dan merendahkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Pernyataan Edy yang menyebut Prabowo bak harimau kehilangan taring dan mengeong dinilai telah melukai kader Gerindra. Sebab Prabowo yang juga Menhan, dinilai menjadi representasi seluruh kader Gerindra di Indonesia.

Para kader itu mendatangi Polres dengan dipimpin langsung Ketua DPC Partai Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum dan seluruh pengurus DPC.

“Intinya kami melaporkan Edy Mulyadi selaku pemilik akun youtube Bang Edy Channel atas kasus berita bohong dan ujaran kebencian. Dia telah mengucapkan serangkaian kalimat yang penuh kedengkian dan kebencian, fitnah, serta merendahkan martabat Prabowo Subianto,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pelaporan ke polisi ini atas inisiatif sendiri para kader yang merasa terbakar amarahnya setelah melihat konten youtube tersebut.

Tidak ada arahan atau petunjuk dari atas (DPW/DPP) untuk melapor ke polisi.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Ucapan Edy yang bernada merendahkan Ketum Prabowo Subianto dengan kalimat tak pantas dinilai telah memantik kekecewaan seluruh partai Gerindra khususnya di kabupaten Sragen dan seluruh Indonesia.

“Kemarahan kami wujudkan dengan melapor ke polisi. Karena kami adalah kader yang taat hukum, maka kami mendesak agar kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” jelasnya.

Wahyu mengatakan, sebagai kader Partai Gerindra, tentu akan merasa tidak terima jika ketua umumnya dilecehkan.

Apalagi selama ini Prabowo dinilai sebagai seorang negarawan yang berjuang untuk Republik Indonesia demi terciptanya masyarakat adil dan makmur.

Menurutnya, pernyataan Edy Mulyadi itu bisa melanggar Pasal 14 dan 15 peraturan KUHP dan UU ITE no 27 tentang ITE.

“Yang paling fatal dia menyebutkan Pa Prabowo Subianto tidak bisa menyelesaikan masalah yang merupakan kedaulatan negara. Dia bilang kalau Pak Prabowo macan yang mengeong itukan sangat merendahkan sekali. Sehingga kader sangat marah. Ini adalah wujud kecintaan kita dan kesolidan kita pada Pak Prabowo,” tegasnya.

Ia berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab pernyataan bernuansa SARA dan ujaran kebencian yang dilontarkan Edy lewat kanal YouTube dan media sosial bisa menjadi contoh kurang baik bagi anak-anak bangsa.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Karena sekarang dari kecil dan dewasa bisa melihat YouTube semuanya. Jadi kalau lihat itukan menjadi pendidikan yang kurang baik dan anak-anak bangsa,” tandasnya.

Desak Pasal Berlapis

Pernyataan Edy yang menyinggung kader Gerindra itu berbunyi “Masak Menteri Pertahanan gini saja enggak ngerti sih? Jenderal bintang 3. Macan yang jadi kayak mengeong. Enggak ngerti begini saja. Halo, Prabowo? Prabowo Subianto, kamu dengar suara saya? Masak itu nggak masuk dalam perhitungan, kamu Menteri Pertahanan?” kata Edy dalam video youtubenya.

Sementara, Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Sragen dari Sukowati Law, Amriza Khoirul Fachri sangat berharap aparat bisa memproses laporan itu secara profesional.

Menurutnya, pasal yang bisa diterapkan terhadap teradu adalah pasal berlapis seperti yang pernah dijeratkan untuk aktivis Ratna Sarumpaet.

Yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang ujaran kebencian, hoaks, dan juga pencemaran nama baik.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena klien kami merasa marah dan tersinggung ketua umumnya dilecehkan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com