JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pasca Kasus Penyelundupan Sabu dalam Sate Lontong Begini Langkah yang Diambil Lapas Kelas II B Wonogiri

Penyelundupan Sabu
Kalapas Wonogiri Heri (tengah) didampingi Kasatresnarkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo (kanan) dan Kepala Keamanan Lapas Agus Susanto (kiri). Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Kelas II B Wonogiri Heri mengatakan pasca melakukan penggagalan pengiriman paket narkoba beberapa waktu lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Wonogiri. Pihaknya pun masih mendalami siapa yang memesan barang haram itu bekerjasama dengan Polres Wonogiri.

Usai penggagalan penyelundupan sabu dalam sate lontong itu, pihaknya juga langsung melakukan tes urin terhadap sejumlah warga binaan (wabin) lapas itu. Itu demi mengetahui apakah ada wabin yang positif memakai narkoba.

“Dari empat atau lima (wabin yang menjalani tes urin), yang positif ada tiga,” kata dia, Rabu (26/1/2022).

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya wabin yang positif narkoba. Itu juga demi menguak, darimana barang haram itu bisa masuk ke lapas.

Heri yang baru saja menjabat sebagai Kalapas disana menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di lapas usai penggagalan penyelundupan narkoba. Itu juga sudah rutin dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga :  Resep Opor Ayam Gurih, Hidangan Istimewa untuk Lebaran 2024

“Saat kita lakukan, tidak ada barang-barang terlarang di dalam,” kata Heri.

Menurut Heri, jika memang pernah ada narkoba yang masuk ke dalam lapas diduga sudah lama. Sebab, dia menilai hasil tes urin wabin yang positif narkoba sudah samar-samar. Pihaknya pun bersyukur bisa menggagalkan pengiriman paket sate lontong dan narkoba beberapa waktu lalu.

“Untuk mencegah pengiriman narkoba ke dalam lapas, kami juga sudah mendapatkan instruksi langsung dari pimpinan. Terkait penggeledahan barang-barang bakal lebih ketat. Termasuk barang yang masuk lewat koperasi, nanti akan lebih minim barang yang masuk dari luar. Lebih ketat lagi,” jelas dia.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo dan Kasihumas AKP Suwondo, mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (17/1) lalu. Tersangka atas kasus itu adalah PA alias BM (32) warga Mangkubumen Kecamatan Banjarsari Solo.

Baca Juga :  Di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri Terungkap Sederet Manfaat Safari Ramadhan

Dari tangan tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Meliputi 17 paket plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga sabu berat 8.89 gram, 100 butir alprazolam. Juga ada tiga buah pipet kaca, kartu ATM, dan handphone,

Tersangka dijerat pasal 115 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Setelah menerima laporan dari Lapas Kelas II B Wonogiri, kemudian Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran stadion Manahan Solo pada hari Selasa pukul 14.30 WIB untuk selanjutnya di bawa ke Polres Wonogiri guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com