Beranda Daerah Solo Pengamat Sarankan Mobil Listrik Wisata Solo Tidak Dioperasionalkan di Jalan Raya

Pengamat Sarankan Mobil Listrik Wisata Solo Tidak Dioperasionalkan di Jalan Raya

8 mobil wisata listrik siap antarkan wisatawan jelajah kota Solo, Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengamat Transportasi Nasional, Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata Solo tidak dioperasionalkan di jalan raya. Dia menilai jika mobil listrik tersebut tetap dioperasikan sebagai transportasi umum untuk wisata maka bisa dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Djoko mengatakan, jika delapan unit mobil listrik hibah dari Tahir Fondation tersebut tetap dijalankan di jalan umum, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga :  Pencairan Bankeu Masa Kampanye Dinilai Berpotensi Langgar Aturan

“Jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, maka harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe). Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan plat no kendaraan. Dan sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR,” paparnya, Kamis (6/1/2022).

Sebaliknya, jika Pemkot Solo tetap akan mengoperasikan mobil listrik tersebut, bisa dioperasikan di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.

“Bukan masalah wisatanya, namun jalan yg dilaluinya, jika dioperasikan di lokasi tertutup misalkan di kawasan Jurug, atau di kantor balaikota Solo tidak ada pelat nomor juga tidak masalah. Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan penumpang harus dapat jaminan asuransi,” urainya.

Sementera itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku tetap akan mengoperasikan mobil listrik tersebut sesuai dengan rute yang direncanakan. Dia memastikan pihak Satlantas Polresta Solo sudah memberikan izin rerkaitr operasional mobil listrik.

Baca Juga :  Menggebu-Gebu Saat Kampanye Akbar di Solo, Ahmad Luthfi: Bapak Jokowi Telah Memberikan Dukungan Pada Kita

“Satlantas (Polresta Solo) wae OK kok, namanya juga sepur wisata jalannya pelan-pelan. Yang penting sing numpak ati-ati (yang naik hati-hati). Jalan terus saja,” tandasnya. Prihatsari