JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terlalu Bandel, Satpol PP Sragen Angkut Paksa Dagangan dan Lapak Belasan PKL di Jalan Raya Sukowati. Kasat: Banyak Laporan Masyarakat!

Kasat Pol PP Sragen, Agus Winarno saat memimpin tim melakukan penertiban lapak dan dagangan PKL yang nekat beropasi di bahu jalan depan Masjid Raya Al Falah, Kamis (6/1/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satpol PP Sragen bertindak tegas dengan mengangkut paksa lapak dan perlengkapan jualan belasan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan raya Sukowati, Kamis (6/1/2022).

Langkah itu terpaksa ditempuh lantaran himbauan hingga surat peringatan (SP) yang berulangkali dilayangkan ternyata tak diabaikan.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sragen, Agus Winarno. Mengerahkan empat armada, tim menyisir sepanjang jalan raya utama mulai dari batas kota Beloran hingga Nglorog.

“Ada belasan PKL yang kita tertibkan karena mereka masih nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan. Barang-barang mereka dan perlengkapan jualan terpaksa kita angkut kita bawa ke markas,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di sela penertiban.

Agus menguraikan belasan PKL itu sebelumnya sudah diberikan SP pertama hingga ketiga.

SP diberikan menyusul operasional para PKL itu yang tidak hanya melanggar ketentuan waktu, tapi juga lokasi jualan yang berada di trotoar dan bahu jalan.

Tim Satpol PP Sragen saat mengangkut peralatan berjualan PKL yang nekat melanggar ketentuan. Foto/Wardoyo

Banyaknya aduan dan laporan masyarakat pengguna jalan, juga menjadi faktor yang membuat tindakan tegas akhirnya harus diambil.

“Kami tidak serta merta langsung diangkut tidak. Kita sudah awali sosialisasi sekitar 2 Minggu lalu. Dasar kita Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang PKL bahwa di bahu jalan di atas trotoar itu tempat larangan untuk PKL. Ttrus pengaturan PKL jalan raya Sukowati ini hanya boleh beroperasi antara jam 17.00 WIB sampai 05.00 WIB. Untuk pagi sampai sore itu dilarang,” tegasnya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri
Petugas Satpol PP Sragen saat memberikan surat kepada PKL yang melanggar ketentuan sehingga harus ditertibkan. Foto/Wardoyo

Lantas penindakan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol dalam rangka penegakan Perda.

Selain itu, penertiban juga untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan bahu jalan untuk parkir. Banyaknya PKL yang menjamur dan beroperasi di luar ketentuan telah berdampak mempersempit ruang milik jalan.

Hasil pendataan saat penertiban pertama ada 41 PKL, kemudian saat sosialisasi kedua turun 37 PKL dan sampai kegiatan ketiga ada 31 PKL. Sedangkan pada penertiban hari ini, ada belasan PKL yang tetap nekat sehingga terpaksa diangkut barangnya.

“Tidak ada yang melawan, karena mereka sudah tau kita udah datangi pertama, kedua, ketiga. Kita sudah melakukan sesuai tahapan, tidak tebang pilih karena ini bagian dari respon aduan masyarakat,” tandasnya.

Imbauan Taati Ketentuan 

Agus menambahkan dari penertiban hari ini, lokasi paling banyak ditertibkan ada di depan Masjid Raya Al Falah, di depan Dinas Perdagangan dan di sekitaran Mall Luwes.

Operasi penertiban serupa ke depan akan terus dilakukan dengan patroli rutin. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban, keindahan dan kerapian di wilayah jalur utama Sragen dan kawasan kota.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Himbauan kami, tolong masyarakat yang berjualan dengan mengelar lapak bahu jalan dan trotoar jalan raya Sukowati untuk bisa bekerjasama bahwa Sragen milik kita bersama. Kita tidak menutup peluang masyarakat untuk berdagang tapi tolong bantu kami agar situasi Kota Sragen bisa terwujudkan K3 ( ketertiban, keindahan, kerapian) dengan PKL di selter yang ada. Monggo cari tempat tidak di bahu jalan dan trotoar,” imbuhnya.

Kasat Pol PP, Agus Winarno. Foto/Wardoyo

Salah satu pedagang yang dikukut dagangannya adalah Bayu Setyawan (26) penjual masker yang mangkal di baju jalan depan Masjid Al Falah.

Ia tak menampik dirinya memang melanggar ketentuan karena berjualan di bahu jalan.

Akan tetapi semua itu terpaksa dilakukan demi mengais rejeki. Apalagi dia hanya sebagai pekerja menjualkan masker milik juragannya.

“Ya sedih Mas. Tadi semua dagangan masker saya dikukut. Tapi saya minta tadi semua dihitung karena itu dagangan bos saya. Pernah dulu jualan di atas trotoar nggak laku. Saya mangkal tiap hari mulai jam 08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB. Ini karena jam 12.00 WIB sudah dikukut petugas, ya nanti bayarannya dipotong separuh cuma dapat Rp 20.000,” ungkap pemuda asal Bangunharjo Masaran yang sudah 2 bulan jualan masker di pinggir jalan itu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com