Beranda Edukasi Pendidikan Penting! Ini Skema Baru KIP Kuliah 2022. Sudah Tahu Belum?

Penting! Ini Skema Baru KIP Kuliah 2022. Sudah Tahu Belum?

Ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 akan segera dibuka. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Abdul Kahar mengatakan, sosialisasi mengenai hal itu akan dilakukan
lebih awal pada 2022.

Tujuannya, menurut Abdul Kahar, agar  siswa kelas 12 SMA dan SMK dapat mempersiapkan diri sebelum seleksi masuk perguruan tinggi, baik SNMPTN maupun SBMPTN.

Dijelaskan, KIP Kuliah Merdeka merupakan beasiswa yang menyasar siswa lulusan SMA atau sederajat, yang memiliki prestasi dan ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi di Indonesia, tetapi termasuk dalam golongan tidak mampu.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2021 lalu, Abdul Kahar telah menyampaikan melalui kanal youtube Kementerian Pendidikan terkait regulasi yang telah siap sejak tahun 2021.

Ia telah menyatakan pula rencana sosialisasi KIP Kuliah Merdeka yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2022.

Pelaksanaan sosialisasi yang lebih awal itu berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya. Kahar menuturkan bahwa saat peluncuran KIP Kuliah Merdeka pada 26 Maret tahun lalu, proses SNMPTN sudah telanjur selesai. Bahkan pendaftaran SBMPTN ditutup 1 April 2021 atau hanya seminggu setelah peluncuran KIP Kuliah Merdeka.

Selain melihat dari aspek waktu, Kahar juga akan mengerucutkan sasaran sosialisasi yaitu pada peserta didik yang jadi target KIP Kuliah.

Bila pada tahun-tahun sebelumnya sosialisasi menyasar pada perguruan tinggi maupun lembaga, maka pada 2022, sosialisasi akan dilakukan sampai ke sekolah-sekolah.

Kahar mengutarakan akan melibatkan partisipasi penerima KIP Kuliah tahun 2021 untuk membantu menyosialisasikan perihal program ini.

“Kami akan melibatkan penerima KIP kuliah tahun 2021 untuk back to school, mengajak adik-adiknya untuk jangan berhenti sekolah setelah lulus SMA atau SMK saja, tetapi melanjutkan kuliah dan membuktikannya secara nyata bahwa bisa kuliah karena mendapatkan KIP Kuliah Merdeka,” ujar Kahar seperti dilansir dari tempo.co.

Skema KIP Kuliah yang diubah oleh Kementerian Pendidikan adalah pemberian bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Jadwal Libur Sekolah Desember 2025! Banyak Daerah Libur Panjang sampai 10 Januari, Cek Daerah Kamu Masuk yang Mana!

Perubahan tersebut berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat dari Rp 1,3 triliun pada 2020 menjadi Rp 2,5 triliun di 2021.

Berikut ini adalah biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2021 yang disesuaikan dengan akreditasi program studi. Besaran uang kuliah ini agak berbeda dengan sebelumnya.

Yang membedakan  adalah, sebelum ini rata-rata besaran uang kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester, sedangkan di 2021 terbagi sesuai akreditasi Prodi.

Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Selain itu, bantuan biaya hidup juga berubah. Apabila sebelumnya, biaya hidup diratakan untuk semua daerah dengan besaran Rp 700.000 per bulan. Sekarang, biaya hidup dibagi menjadi lima kluster berbeda, yaitu:
Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan.
Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan.
Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan.
Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan.
Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.

Kementerian Pendidikan belum menerbitkan persyaratan pendaftaran KIP Kuliah untuk tahun ini. Namun, berikut ini adalah persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah berkaca dari tahun lalu.

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Siapkan Strategi Lolos Hibah DRPPM dan PISN 2026

Untuk tata cara mendaftar KIP Kuliah dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Siswa melakukan pendaftaran di laman KIP Kuliah, kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.  Tamara Diva Kamila

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.