BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satlantas Polres Boyolali melakukan pemusnahan knalpot brong pada Selasa (18/1).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggergaji knalpot satu persatu menjadi dua bagian. Sebagian lagi dihancurkan dengan menggunakan palu presisi.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond. Hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama maupun anggota komunitas kendaraaan bermotor dan mahasiswa.
Harapannya, mereka bisa menjelaskan kepada warga atau komunitasnya agar tidak menggunakan knalpot brong.
Pasalnya, jenis knalpot bersuara memekakkan telinga tersebut dilarang karena melanggar UU Lalu Lintas.
“Ada 300 buah knalpot brong yang dimusnahkan. Knalpot itu merupakan hasil penindakan selama bulan Juli 2021- 10 Januari 2022,” ujar Kapolres disela kegiatan pemusnahan knalpot brong.
Dijelaskan, pemusnahan knalpot tersebut mengacu pada pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas tahun 2009. Dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak membenuhi persyaratan teknis dipidanakan kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Pihaknya juga melakukan penindakan dengan menyita barang bukti (BB) 200 unit sepeda motor berknalpot brong.
“Saat ini ke-200 motor tersebut masih ditahan karena dalam tahap persidangan di pengadilan.”
Polisi, lanjut Kapolres juga bakal terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap sepeda motor berknalpot brong.
Apalagi, cukup banyak aduan dari masyarakat akibat suara bising dari knalpot tersebut.
“Suara keras dari knalpot itu mengganggu konsentrasi pengendara lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.”
Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Juga berperilaku di jalan secara santun dengan menghargai pengendara lainnya demi kenyamanan bersama. Senantiasa taat di jalan baik ada petugas maupun tidak.
“Kami juga lakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan di tempat umum maupun sekolah dengan sosialisasi tertib berlalu lintas,” tegasnya. Waskita