Beranda Daerah Sragen Sawah Terlanjur Rusak, Harapan Proses Hukum 2 Bulan Lebih Menggantung. Emak-emak Korban...

Sawah Terlanjur Rusak, Harapan Proses Hukum 2 Bulan Lebih Menggantung. Emak-emak Korban Galian C di Sragen: Percuma Lapor Polisi!

Sunarni, pemilih lahan terdampak galian C ilegal di Gebang Masaran Sragen usai mengadu ke Sie Propam Polres Sragen, Kamis (6/1/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sunarni (39) kembali mengeluhkan lambannya penanganan kasus penambangan galian C ilegal yang berdampak mengancam dan merusak lahan sawahnya di Gebang, Masaran.

Sejak dilaporkan ke Polres Sragen bulan Oktober 2021 lalu, hingga kini belum ada titik terang kejelasan proses kasus tersebut.

Upaya mediasi sudah gagal tercapai titik temu, sementara harapannya untuk proses hukum terhadap terlapor pengelola tambang, hingga kini seolah jalan di tempat.

Hal itu ia sampaikan saat mendatangi Sie Propam Polres Sragen Kamis (6/1/2022) untuk menanyakan perkembangan kasus Galian C yang dilaporkannya 28 Oktober 2021 silam.

Dari penjelasan 2 personel di Sie Propam, ia diminta untuk menanyakan lagi ke Satreskrim Polres yang menangani kasus itu.

Kepada wartawan, Sunarni sedikit menyayangkan lambannya proses penanganan kasus itu yang seolah dibiarkan menggantung.

Padahal tuntutannya sejak awal sudah jelas yakni jika terlapor tidak sanggup memperbaiki lahan dengan membuat talud batu kali dengan cakar ayam, agar diproses hukum.

”Saya tadi dari petugas Propam malah diminta ke Reskrim lagi untuk menanyakan perkembangannya. Saya jadi bingung, kemarin pas mediasi pengelolanya katanya nggak sanggup membuatkan talud. Saya ingin proses hukum dijalankan. Tapi dari penyidik kemarin jawabnya dikembalikan tergantung ke saya dan terlapor. Lha kalau begitu, berarti percuma lah lapor polisi kalau diserahkan ke kami lagi penyelesaiannya,” paparnya seusai mengadu ke Propam.

Dia menyampaikan awalnya komunikasi dengan pengelola berinisial A, berjalan baik. Namun saat mediasi beberapa waktu lalu, A bersikukuh tidak sanggup memperbaiki lahan dengan membuat talud dan cakar ayam seperti permintaannya.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Sejak itu, A tidak ada itikad baik lagi untuk menyelesaikan atau melakukan mediasi ulang. Sementara harapannya agar penyidik segera memproses hukum, hingga kini juga belum ada kejelasan.

Padahal akibat pengerukan membabi buta itu, lahan sawahnya yang bersebelahan dengan lokasi galian C, kini dalam kondisi membahayakan karena memunculkan tebing curam dan menyulitkan pengairan.

Kondisi lahan bekas dikeruk Galian C di Gebang, Masaran yang kini memunculkan tebing membahayakan dan merusak lahan di sekitarnya. Foto/Wardoyo

Ia bahkan sempat mengadu ke Gubernur dan Pemkab Sragen atas persoalan galian C itu demi memperjuangkan keadilan.

”Pak Gubernur sempat meminta ESDM memantau. Tapi sampai sekarang kasusnya nggak tuntas juga. Saya harus mengadu ke mana. Padahal akibat pengerukan itu sawah saya yang dulu seminggu hanya cukup diairi sekali. Sekarang tiga kali sampai bapak saya harus lembur-lembur di sawah. Karena sejak bawahnya dikeruk tinggi, air sawah saya rembes dan langsung amblas. Belum lagi kerugian non materiil saya diserang, difitnah dimaki-maki karena menentang pengerukan yang merusak alam itu,” jelasnya.

Ada Kemungkinan Proses Hukum

Saat ditemui di depan kantor Reskrim,
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi menyampaikan terkait kasus tersebut masih dalam proses dan tetap berlanjut.

Ia membenarkan sudah mengupayakan mediasi antara pelapor dengan terlapor namun tidak ada titik temu. Perihal tuntutan pelapor terkait proses hukum, menurutnya memang ada kemungkinan juga lanjut ke ranah hukum.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

”Kalau mediasi belum ada titik temu, lanjut ke ranah hukum, bisa jadi. Kami sudah berupaya memfasilitasi lewat mediasi,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Sebelumnya Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen menutup aktivitas penambangan galian C diDesa Gebang, Kecamatan Masaran pada Oktober 2021 lalu.

Mereka mendapatkan laporan bahwa pengerukan tanah uruk ditengarai tidak mengantongi ijin.

Saat di lokasi Satpol PP Sragen menemukan sejumlah pelanggaran. Terdapat aktifitas alat berat di di lokasi tersebut dan terjadi pengerukan tanah.

Pihak Dinas ESDM Jateng wilayah Solo juga membenarkan bahwa galian C di Gebang itu ilegal serta memang sudah selayaknya ditutup.

Bahkan pejabat ESDM Solo mendukung langkah Sunarni si pemilik lahan terdampak yang ingin berjuang menuntut keadilan atas kerusakan alam dan lahan yang ditimbulkan. Wardoyo