Beranda Umum Nasional Sempat 3 Tahun Beraksi, Pabrik Shampo Palsu di Banten Ini Digerebek Polisi....

Sempat 3 Tahun Beraksi, Pabrik Shampo Palsu di Banten Ini Digerebek Polisi. Gaji Karyawan Capai Rp 15 Juta

ilustrasi / tribunnews

BANTEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pbrik shampo palsu yang mencatut merek-merek terkenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear, Head and Shoulder dan sebagainya berhasil digerebek oleh petugas Ditreskrimsus Polda Banten.

Adapun penggerebekan pabrik sampo palsu yang berada di sebuah gudang di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu dilakukan pada Selasa (28/12/2021).

Menurut, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu itu berawal ditemukannya ratusan saset shampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil penyelidikan yang telah kami kembangkan ternyata pabriknya adalah di wilayah hukum Tangerang,” ungkapnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).

Ketika melakukan penyelidikan di lokasi gudang tempat pengelola, di Kecamatan Paku Haji, Tangerang, tim penyidik kemudian mengamati bahan-bahan yang digunakan oleh pengelola.

Banyak bahan-bahan yang terdapat dalam produk tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Tim penyidik menemukan berbagai macam merek produk kosmetik seperti shampo dan minyak rambut.

Namun dalam produk tersebut terdapat bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan, bahan pengawet hingga bahan kimia.

Melihat kejanggalan tersebut, kemudian tim penyidik mengamankan sebanyak tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Dicecar Soal Status Keanggotaannya di Gerindra, Luthfi Pilih Bungkam dan Serahkan ke Jubir

Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan sebanyak tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Kemudian kita tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial HL,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko.

Diketahui bahwa HL (28) merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab gudang tersebut.

Dijelaskan oleh Condro bahwa tersangka telah melakukan aksinya selama tiga tahun.

Selama menjalani aksinya, kata Condro, tersangka berpindah-pindah tempat.

Namun pada saat ditangkap, tersangka sedang menjalani aksinya di wilayah Tangerang.

Ternyata, tersangka mempelajari bisnis tersebut dari bantuan google dan youtube.

 

Adapun untuk pemasarannya sendiri dilakukan di wilayah Banten berada di Lebak, Pandeglang dan sekitarnya.

Selain di Banten, kata Condro, barang tersebut juga dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Lampung dan Palembang.

“Untuk keuntungan dari keterangan para pelaku yaitu sekitar Rp 200 juta per bulan. Karena dia bisa menggaji sekitar Rp 15 juta per bulan,” ungkapnya.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan UU No. 36/2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

Melalui Undang-undang itu, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang ancamannya paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar.

www.tribunnews.com