Beranda Umum Nasional Siap-siap Mental, Tenaga Honorer Akan Dihapuskan Pada Tahun 2023

Siap-siap Mental, Tenaga Honorer Akan Dihapuskan Pada Tahun 2023

Menpan RB, Tjahjo Kumolo / liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tahun 2023, pemerintah bakal menghapus tenaga kerja honorer.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Wacana tersebut sebenarnya merupakan hasil rapat kerja persiapan pelaksaaan seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2019-2020 dua tahun yang lalu menyebutkan bahwa status tenaga kerja akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, status tenaga kerja honorer akan dihapuskan pada 2023.

Sebagai alternatifnya, nantinya akan ada dua jenis status pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

Bagi mantan tenaga kerja honorer perlu mengikuti seleksi agar dapat masuk ke dalam pemerintahan dalam bentuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rencana penghapusan tenaga kerja honorer tersebut sempat memunculkan beberapa reaksi di kalangan  tenaga honorer mengenai nasib mereka ke depan.

“Kalau dihapus kemudian diselesaikan menjadi ASN semua tidak masalah. Namun apabila dihapus kemudian dibiarkan begitu saja itu yang jadi masalah. Karena itu namanya kejam dan enggak manusiawi,” ujar Titi, seperti dilansir dari liputan6.

“Harusnya ini menjadi kewajiban dari pemerintah untuk menyelesaikan, bukan menghapuskan atau menghilangkan (tenaga honorer),” imbuhnya.

Titi merasa terdapat banyak tenaga honorer pemerintah yang kalah bersaing dari pegawai kontrak swasta dalam seleksi PPPK.

Bahkan, ketersediaan formasi pada perekrutan tersebut belum banyak menjangkau tenaga honorer di instansi pemerintahan.

“Ini yang swasta guru, terekrutnya di negeri karena mereka rata-rata sudah punya sertifikasi pendidik, mengalahkan guru yang di negeri. Terus kemudian (guru) swasta kurang, negerinya bingung mau ke mana karena formasinya diambil oleh swasta,” keluhnya. Arlita Andriani