SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua tersangka kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS yakni FPJ dan NFM bakal menjalani sidang perdana, Rabu (2/2/2022).
Dalam kasus kekerasan itu, Gilang Endi Saputra asal Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Prihatin membenarkan perihal jadwal sidang perdana yang sempat tertunda.
“Awalnya (sidang) 19 Januari lalu. Namun dijadwalkan ulang Rabu (2/2/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Prihatin, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, sidang perdana kasus Gilang harus ditunda lantaran kedua tersangka yakni FPJ dan NFM masih harus menjalani masa karantina di Rutan Klas IA Surakarta.
Kedua orang tua Gilang Endi Saputra dimungkinkan tidak hadir dalam sidang perdana kasus kematian anak laki-laki satu-satunya itu.
Menurut keterangan Kakak Sepupu Gilang, Nova Rina Ekaputri, kedua orang tua Gilang masih dalam keadaan yang sangat terpukul.
Ia mengatakan, kedua orang tua adiknya sepupunya itu sempat menangis tatkala Nova hendak pergi ke kantor PN Surakarta untuk mengurus sidang perdana kasus Gilang.
“Kemarin saja waktu saya mau berangkat mengurus kasus Gilang sampai nangis-nangis,” ujarnya.
Nova mengatakan, secara mental kedua orang tua Gilang tidak kuat untuk hadir dalam persidangan.
“Sambil menangis mereka sampai bilang, kalau kami tidak ikut Gilang marah tidak ya,” papar dia. Prabowo