Beranda Daerah Wonogiri Soal Nasib Tenaga Honorer Pemkab Wonogiri, Begini Pernyataan Bupati Wonogiri Joko Sutopo...

Soal Nasib Tenaga Honorer Pemkab Wonogiri, Begini Pernyataan Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek

Seragam sekolah
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Untuk diketahui, pemerintah pusat bakal menghapuskan tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang. Lantas bagaimana nasib para tenaga honorer termasuk yang selama ini bekerja di Wonogiri, mau kerja apa mereka selanjutnya?

Rencana penghapusan atau peniadaan tenaga honorer itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek lebih memilih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kira-kira solusinya apa dan bagaimana strategi yang bisa diterapkan nantinya.

Menurut Bupati, tenaga honorer selama ini memang sangat dibutuhkan. Sekarang ada lebih dari 1.000 tenaga honorer di Pemkab Wonogiri. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji mereka mencapai Rp22 miliar per tahun.

Oleh karena itu, Bupati meminta seluruh pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk memberi pemahaman kepada para pegawai mengenai peraturan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi ketegangan di kalangan pegawai honorer.

Baca Juga :  Ketua KPPS Giriwoyo Wonogiri Diduga Tidak Netral, Ajak Dukung Salah Satu Paslon Pilkada Wonogiri 2024

Terpisah, Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Wonogiri Haryono menerangkan, pemerintah tahun 2005 silam pernah menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer jadi PNS. Dalam regulasi tersebut sebenarnya sudah ada larangan mengangkat honorer. Tetapi, semua Pemda tetap merekrut tenaga honorer karena didesak kebutuhan.

Pada 2018 lalu kemudian terbit PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Di dalamnya ada larangan Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala daerah mengangkat pegawai non-ASN atau honorer.

Dengan demikian di dalam lingkungan pemerintahan hanya ada PPPK dan ASN. Larangan itu diberlakukan lima tahun sejak PP diundangkan, yakni tanggal 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga :  Fenomena Akhir Tahun, Kebutan Proyek Pembangunan Fisik di Tengah Hujan Deras

Namun, jika peraturan tersebut diberlakukan pihaknya khawatir akan muncul persoalan baru. Yakni sumberdaya manusia (SDM) yang selama ini bekerja sebagai tenaga honorer belum tahu akan dikemanakan. Aris