JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang guru di Janeponto, Sulawesi Selatan menganiaya seorang guru di SMP Binamu. Kini pelaku diamankan pihak berwajib.
Penganiayaan tersebut berawal saat keponakan pelaku dihukum oleh korban, karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
Hanya dalam waktu dua hari polisi berhasil mengamankan pelaku, dan kini Kini pelaku penganiayaan guru inisial SF (31) tersebut sudah diamankan di Polsek Binamu. SF merupakan warga Tanru Sampe di Jeneponto.
Lantas bagaimana kronologi penganiayaan guru tersebut?
Rupanya pelaku menganiaya guru SMP 3 Binamu bernama Muh Sabir Lallo lantaran tak terima keponakannya dihukum.
Sebelumnya, guru yang menjadi korban tersebut memberi hukuman pada siswa itu gegara merokok di lingkungan sekolah.
Pelaku sendiri juga masih tercatat sebagai mahasiswa pada salah satu kampus di Makassar.
Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Supardi.
Ia membenarkan pelaku sudah diamankan di Polsek.
“Iya sudah ditangkap,” ujarnya via WhatsApp, Jumat (28/1/2022).
Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.
Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.
“Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya,” tukasnya.
Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.