Beranda Daerah Terlalu Nakal, Sales Perempuan Ini Bisa Raup Rp 668 Juta Hanya Dalam...

Terlalu Nakal, Sales Perempuan Ini Bisa Raup Rp 668 Juta Hanya Dalam 3 Hari. Nggak Nyangka Ternyata Begini Kelakuannya

Sales canvas perempuan yang diamankan polisi di Buleleng. Foto/Humas Polri

BALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang sales kanvaser perempuan Ni PT. AS Alias Ari (32) dibekuk polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

Sales asal Banjar Dinas Batu Pulu Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu diamankan setelah menggelapkan uang 338 juta.

Ni dibekuk atas laporan I Ketut Mardiana (4) tahun selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa.

Setelah menerima laporan Polisi tersebut kemudian Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan cukup bukti dan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan,” ujarnya dilansir Humas Polri.

Cara pelaku mendapatkan uang perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Singaraja sebanyak dua kali.

Tersangka menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari terduga pelaku.

Dan perbuatan terduga pelaku diketahui oleh pelapor pada tanggal 13 Desember 2021.

Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sejumlah Rp 300 juta dan pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp 338 juta.

Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri.

Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi on line dan sejumlah uang sebesar Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya uang tunai Rp 115 juta sebuah kartu ATM bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan.

Sebuah buku tabungan bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, sebuah ATM bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan 1(satu) buah HP merk. OPPO Reno 6.

Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar Sembilan ratus rupiah Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.