SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pencopotan Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin akhirnya terkuak. Ternyata perkataan lantam sang Kasat yang menjadi pemicunya.
Betapa tidak, ia diduga melakukan pelecehan verbal ke korban perkosaan yang melapor ke Polres setempat.
Bukannya melayani dengan humanis, Pak Kasat itu justru melontarkan kalimat yang seolah merendahkan dan dianggap melecehkan korban.
Kasat diadukan oleh R (23), warga Kecamatan Simo, Boyolali, kemarin didampingi penasehat hukumnya.
Dalam keterangannya, R menyebut pasca suaminya ditahan, dirinya malah jadi korban kekerasan seksual oleh oknum yang mengaku petugas Polda Jateng.
Penderitaannya tak berhenti, saat dirinya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, dia malah jadi korban kekerasan verbal dari oknum perwira Polres Boyolali.
Kekerasan verbal itupun dilaporkan ke Polres Boyolali. Menurut R, kekerasan verbal berupa umpatan yang merendahkan dirinya itu dilontarkan salah satu pimpinan satuan di Polres Boyolali.
Kejadiannya pada Senin (10/1/2022) ketika dia melaporkan perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali.
Dia diterima oleh petugas di SPKT tersebut. Setelah melaporkan peristiwa tersebut, R kemudian diarahkan agar ke Satreskrim untuk menjelaskan secara mendetail peristiwa yang dialami.
Saat itulah, dia menerima kata- kata yang berarti umpatan.
“Ngopo rene. Ngerti bojone koyo ngono ra dikandanani malah meneng wae,” kata R menirukan ucapan anggota polisi itu.
R lalu diam. Anggota yang memeriksanya pun kemudian memberitahukan laporan yang disampaikan R tersebut.
Dimana, R baru saja mengalami pelecehan seksual, pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Semarang.
R yang semula semangat untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya seketika langsung ngeper. Pasalnya, ada anggota polisi yang disebut sebagai salah satu perwira malah bertanya dengan nada tinggi.
“Gimana ? enak ?” lanjutnya menirukan anggota polisi dimaksud.
Penasihat hukum R, Hery Hartono mengaku telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polisi ini terhadap kliennya tersebut.
Dia menyebut apa yang dialami salah satu kliennya itu adalah salah satu bentuk ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, pelayan sekaligus pengayom masyarakat.
“Kita melapor seperti ini tujuannya hanya satu, yaitu untuk memperbaiki pelayanan masyarakat. Supaya masyarakat tahu, hukum ini tidak tebang pilih.”
Terpisah, Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyatakan telah menerima aduan tersebut serta berjanji secepatnya menindaklanjuti.
“Sesuai prosedur kita akan tindak lanjuti, kemungkinan besok akan diperiksa Propam Polres Boyolali.”
Buntut kasus itu, Kpolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi resmi mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, Selasa (18/1/2022).
Eko dicopot setelah diduga melakukan pelanggaran etika dan pelecehan kepada R, korban perkosaan.
Tidak hanya mencopot Kasat, Kapolda juga mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran bawahannya itu.
“Sebelumnya, saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,” papar Kapolda Selasa (18/1/2022).
“Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi. Sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” tegas Kapolda.
Mutasi Jabatan kasar reskrim di tuangka dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
Selanjutnya, AKP Eko Marudin dan oknum lain yang di duga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Kapolda menegaskan pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” tanda Kapolda. (Wardoyo/Waskita)