SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jateng menegaskan penggunaan setrum untuk jebakan tikus adalah ilegal alias melanggar aturan. Karenanya, apabila perangkap tikus beraliran listrik itu sampai menimbulkan korban jiwa orang lain, akan diproses hukum.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyikapi rentetan kasus kematian petani akibat kesetrum jebakan tikus.
Salah satunya di Sragen yang hingga kini sudah merenggut 22 nyawa selama kurun dua tahun terakhir.
“Cara-cara membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Kapolda kepada wartawan melalui rilisnya Senin (10/1/2022).
Kapolda menyampaikan pihaknya justru mengapresiasi tinggi terhadap para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yaitu dengan memanfaatkan burung hantu atau serak Jawa (Tyto Alba).
Serak Jawa yang dikenal juga sebagai burung Daris merupakan salah sub spesies burung hantu yang banyak ditemui di Indonesia.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com