Beranda Daerah Solo Tunggak Pajak, KPP Pratama Solo Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp 80...

Tunggak Pajak, KPP Pratama Solo Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp 80 juta

Ilustrasi pajak. Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Solo menyita aset wajib pajak atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Penyitaan dilakukan pada aset PT PU senilai Rp 80 juta.

Kepala KPP Pratama Solo, Yunus Darmono mengungkapkan, aset yang disita terdiri dari sebuah kendaraan bermotor roda empat berupa mobil dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp 80 juta. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Solo.

“Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022. Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Yunus menambahkan, tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Hadiri Tebus Murah, Sudaryono Gerindra Tanya Warga Soal Kinerja Jokowi-Gibran Bagus Tidak, ‘Respati Siap Lanjutkan!’

“Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Solo,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyitaan, jika dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” terang Yunus.

Sementara itu, dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Solo lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Potensial Terkena Pada Lansia, Waspadai Herpes Zoster Atau Cacar Api

“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” pungkas Yunus. Prihatsari