Beranda Daerah Wonogiri Zero Knalpot Brong Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tindak Tegas 42 Motor Memekakkan...

Zero Knalpot Brong Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tindak Tegas 42 Motor Memekakkan Telinga

Knalpot brong
Razia knalpot brong di Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Salah satu sasaran operasi Satlantas Polres Wonogiri adalah pelanggaran kasat mata. Di antaranya penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar.

Terhitung Senin-Kamis, (10-13/1/2022) tercatat ada 42 sepeda motor dengan knalpot brong yang ditindak tegas oleh petugas.

Dasar penegakan hukum ini yakni sesuai UU RI No 8 tahun1981 tentang KUHAP, UU RI No 2 tahun 2002 tentang POLRI, UU No 22 tahun 2009 tentang UULAJ, UU RI No 19 tahun 2016 Tentang perubahan UU RI No 11 TH 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Kemudian Perkab No 5 tahun 2012 tahun 2012 tentang Regident ranmor. Dan PP no 80 tahun 2012 tentang rik ranmor di jalan dan dakgar lalu lintas angkutan jalan.

“Penegakan hukum ini juga atas perintah lisan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 di Mapolda Jateng tentang giat dakgar lantas secara humanis bagi para pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang dapat menimbulkan suara bising,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis, (13/1/2022).

Baca Juga :  Keren Wonogiri Juara Pertama Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional

Giat tersebut digelar di tiga titik. Meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Wonogiri-Sukoharjo. Sasarannya adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Dalam giat ini petugas melaksanakan patroli dan pantauan arus lalu lintas, melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, dan hunting system terhadap pengendara sepeda motor. Lalu melakukan penyitaan barang bukti dan selanjutnya ditindak sesuai mekanisme e-Tilang.

“Operasi zero knalpot brong yang ada di wilayah hukum Polres Wonogiri sudah melakukan langkah-langkah hukum dan humanis,” ucap Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto.

Lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong, maka mau tidak mau pemilik sepeda motor harus menyerahkan knalpot brong tersebut ke pihak kepolisian Satlantas Polres Wonogiri. Selanjutnya jika sudah mengikuti sidang, maka sepeda motor diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Namun ada syaratnya, yakni knalpot harus diganti sesuai standar sepeda motor tersebut. Termasuk juga surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain, seperti spion, dan plat nomor sesuai spektek.

Baca Juga :  Ungkrung alias Entung, Kepompong Ulat Jati yang Diburu di Awal Musim Penghujan, Kuliner Ekstrem dan Peluang Cuan

“Harapan kami apabila kendaraan sudah dikeluarkan dari Satlantas Polres Wonogiri maka posisi kendaraan sesuai dengan standarnya semula, sehingga tertib dan tidak melanggar lagi,” jelas AKP Marwanto.

Kasatlantas menambahkan, giat operasi knalpot brong ini sebelumnya sudah digelar jauh-jauh hari. Namun ke depan akan terus digencarkan terkait dengan penegakan hukum.

“Harapannya di wilayah hukum Polres Wonogiri zero knalpot brong,” jelas dia. Aris