JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Akhirnya Raperda Pencabutan 5 Perda di Wonogiri Disetujui untuk Dijadikan Perda, Begini Sikap DPRD Wonogiri

Raperda
Persetujuan pencabutan lima Perda di Wonogiri. Foto : istimewa
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sedikitnya Raperda tentang pencabutan lima peraturan daerah atau Perda di Wonogiri disetujui untuk dijadikan Perda.

Kepastian itu terungkap ketika DPRD Wonogiri menggelar rapat paripurna di pengujung Januari, Senin (31/1/2022).

Ketua DPRD Wonogiri Sriyono didampingi Ketua Pansus Raperda Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Wonogiri Rusdiana mengatakan pencabutan Perda dilakukan bukan tanpa sebab. Namun karena bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Totalnya ada lima Perda yang disepakati untuk dicabut,” ujar Rusdiana.

Dia menjelaskan, lima Perda yang dicabut adalah Perda Nomor 2/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa, Perda Nomor 15/2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 1/2016 tentang Keuangan Desa, Perda Nomor 1/2016 tentang Keuangan Desa. Kemudian Perda Nomor 9/2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri dan Perda Nomor 8/2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Baca Juga :  Truk Nggoling di Tanjakan Kalibiru Nadi Bulukerto Wonogiri, Gegara As Roda Patah

“Kelima Perda harus dicabut karena bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Ada yang bertentangan dengan PP (Peraturan Penerintah) dan lain sebagainya,” jelas Rudiana.

Perda Nomor 8/2006 dicabut karena petunjuk teknis pemberian bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) yaitu Perbup Nomor 22/2021 tentang Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dengan berlakunya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembagian urusan antar tingkatan pemerintahan sudah diatur dalam lampiran UU tersebut. Perda Nomor 9/2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu dicabut

Sementara untuk Perda Nomor 1/2016, Perda Nomor 15/2016, dan Perda Nomor 2/2017 perlu dicabut karena pengaturan pengelolaan aset desa dan pengelolaan keuangan desa sudah diatur dalam Perbup. Usai Raperda Penghapusan Beberapa Perda Kabupaten Wonogiri itu disetujui dalam rapat paripurna, Perda akan segera disahkan.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Bangunan dan PU Wonogiri Dukung Irjen Ahmad Luthfi Maju Jadi Cagub Jateng

Sementara sambutan Bupati Wonogiri Joko Sutopo yang dibacakan Wakil Bupati Setyo Sukarno, Pemkab Wonogiri menyambut baik telah diselesaikannya rangkaian pembahasan raperda pencabutan lima Perda di Wonogiri.
Saran dan masukan dalam tahapan pembahasan rapat kerja panitia khusus maupun dalam tahapan fasilitasi oleh tim fasilitasi raperda dari Gubernur Jawa Tengah telah menghasilkan beberapa revisi dan perubahan dari draft sebelumnya.

Selanjutnya berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0016582 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri, telah dilakukan penyempurnaan atas Raperda pencabutan lima Perda kabupaten wonogiri salah satunya adalah perubahan judul Raperda yang disempurnakan menjadi Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com