BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menanggapi vonis yang diterima oleh si pemerkosa 13 santriwati, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap ada upaya hukum lagi supaya Herry “Cabul” Wirawan bisa dihukum maksimal.
Diberitakan, Selasa (15/02/2022), vonis pidana penjara seumur hidup telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.
Hukuman yang diterima Herry Wirawan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun memberikan tanggapan terkait vonis Herry Wirawan tersebut.
Ia menyiratkan perasaan tidak puas dan memberi kode agar ada upaya-upaya hukum untuk memaksimalkan hukuman terdakwa.
“Kalau saya kan bukan (kapasitas memberikan) opini hukum, ya. Jadi sebenarnya tidak punya hak. Tapi kalau bisa tuntutan jaksa yang dipenuhi. Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi. Sehingga bisa dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh Jaksa untuk hukuman mati,” kata Ridwan Kamil, dikutip dari Republika.co.id.
Sedangkan terkait anak-anak korban pemerkosaan, kata Ridwan Kamil, Pemprov Jabar akan membantu memberikan bantuan kepada mereka melalui program perlindungan yang ada di DP3AKB.
“Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan jadi sudah disiapkan semua perlindungan bantuan,” ujarnya.
Bantuan yang disiapkan berupa pendampingan agar anak-anak korban pemerkosaan itu tidak memendam trauma. Lalu diharapkan pula mereka bisa mandiri, mencapai cita-cita, hingga berkeluarga.
“Teknis bantuannya apakah berbentuk beasiswanya, apa kesehariannya dan lain sebagainya pasti diatur oleh bantuan DP3AKB,” jelasnya. Tamara Diva Kamila