JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah akan mewajibkan kegiatan jual beli tanah harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indra Gunawan.
Ia mengatakan aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. “Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” kata Indra saat dihubungi pada Sabtu, (19/2/2022).
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Pada beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 itu disebutkan, Menteri ATR / BPN harus memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli itu adalah peserta aktif dalam program JKN.
Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menyebut kebijakan menyertakan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Maret 2022. Kementerian bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat.
“Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan (kartu) BPJS Kesehatan. Itu kan persoalan mudah saja,” ujar Taufiqulhadi.
Dia mengatakan langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong seluruh masyarakat terdaftar dalam program JKN. Melalui program ini pemerintah ingin memastikan semua penduduk memiliki kepastian jaminan kesehatan.
“Ini bagian dari kehadiran negara, dengan wadah salah satu di antaranya melalui ATR BPN. Dengan demikian ini bagian dari tanggung jawab presiden,” ucap dia.
Sebelumnya, informasi tersebut juga disampaikan dalam cuitan dari akun Twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Kamis, 17 Februari 2022.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Demikian untuk menjadi maklum,” cuit @KantahKabJepara.
Cuitan itu juga melampirkan infografis yang menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut. Di gambar itu dipaparkan dasar hukum persyaratan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam praktik jual beli tanah dan rumah. Selain Inpres, dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang mengatur tentang peralihan hak milik atau jual beli tanah, rumah dan rumah susun.