BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan buruh atau pekerja di Boyolali yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Boyolali mendatangi DPRD pada Rabu (23/2/2022).
Mereka menyampaikan empat tuntutan agar diperjuangkan.
Tak ada orasi dalam aksi damai tersebut. Bahkan, mereka mengawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hanya saja, mereka sempat menerikaan yel- yel seraya menunjukkan poster bernada protes.
Selanjutnya, 20 orang perwakilan buruh masuk ke ruang Badan Anggaran DPRD untuk berdialog dengan para wakil rakyat.
Dialog digelar dengan menerapkan prokes ketat.
Dialog dipimpin langsung Ketua DPRD, Marsono.
Menurut Ketua DPD FKSPN Boyolali, Wahono Permenaker No 2/2022 tentang aturan pencairan JHT pada usia 56 sangat merugikan para buruh.
Padahal, dana JHT tersebut adalah iuran para buruh dan pemberi kerja.
“Jadi bukan dana segar dari pemerintah,” katanya.
Terkait itu, pihaknya menyampaikan empat tuntutan. Pertama, menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Kedua, menuntut untuk dicabut ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun yang terdapat pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ketiga, menuntut dikembalikannya ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seperti ketentuan sebelumnya. Yaitu pengambilan dana JHT adalah 1 (satu) bulan setelah hubungan kerja berakhir.
Keempat, meminta agar aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti ke DPR RI untuk memanggil Menaker sesuai kewenangannya agar tuntutan KSPN dapat dipenuhi.
“Kami berharap aspirasi ini bisa diperjuangkan dan kami ucapkan terima kasih atas dibukanya dialog ini.”
Ketua DPRD Boyolali, Marsono mengaku bisa memahami aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh dari FKSPN tersebut.
Pihaknya akan turut memperjuangkan dengan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan DPRD Provinsi dan DPRD RI. Waskita