Beranda Daerah Sragen Fakta Baru, Kapolsek Ungkap Rentetan Fenomena Ganjil Sebelum Tangkap Pelaku Pencurian...

Fakta Baru, Kapolsek Ungkap Rentetan Fenomena Ganjil Sebelum Tangkap Pelaku Pencurian di Pabrik Herbel Bricon Sragen

Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto saat memimpin olah TKP kasus pencurian di Pabrik Herbel Bricon Banaran. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian plat besi di Pabrik Herbel CV Building Matrial Construction (Bricon) di Dukuh Karangasem RT 01, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, menguak fakta baru.

Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto mengungkap ada rentetan fenomena ganjil yang terjadi di wilayah Sambungmacan dan sekitarnya sebelum pelaku pencurian terungkap.

Fenomena itu adalah rentetan kasus kehilangan yang dialami oleh beberapa warga di wilayah Sambungmacan.

“Jadi sebelum kasus pencurian di pabrik Herbel Bricon itu, memang selama kurun beberapa bulan sebelumnya sering ada kejadian-kejadian kehilangan. Seperti mesin disel di sawah, lalu sumur sibel di sawah juga. Kejadiannya di Sambungmacan dan sekitar sini,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (7/2/2022).

Rentetan kasus kehilangan misterius itu diduga memiliki benang merah dengan kasus pencurian di pabrik Herbel Bricon.

Di mana Warno yang kemudian tepergok melakukan pencurian di pabrik Herbel, ditengarai ada benang merah dengan kasus kehilangan yang sebelumnya banyak dilaporkan warga.

“Ada indikasi mengarah ke sana. Karena status pelaku (Warno) itu juga resedivis. Jadi ada kemungkinan memang kambuh dan melakukan lagi. Sehingga itulah pertimbangan untuk dilakukan proses hukum meski nilai material besi yang dicuri hanya belasan juta,” jelas Kapolsek.

Saat ini, tersangka Warno yang merupakan otak pencurian, sudah diamankan di Polres.

Baca Juga :  Lapas Sragen Ikut Menyukseskan Program Ketahanan Pangan Dengan Cara Tanam Pohon Buah Dilahan Kosong

Namun polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap satu rekan pelaku bernama Suyatno alias Songkel (55) yang kabur saat hendak ditangkap.

Pria paruh baya asal Dukuh Dawe RT 16/06, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen itu bahkan dikabarkan sudah melarikan diri ke luar Sragen.

“Iya, masih ada satu tersangka yang kita kejar. Informasinya sudah kabur ke Sulawesi. Tapi tetap akan kita kejar,” urai Kapolsek.

Kedua tersangka selama ini diketahui menjadi pekerja di pabrik yang saat ini masih proses pembangunan itu.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengungkapkan aksi keduanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sambungmacan bersama tim pengamanan di pabrik.

Pengejaran pelaku diawali dari pengintaian yang dilakukan tim Satpam di pabrik itu setelah kejadian.

Saat dilakukan pengintaian pada Sabtu (29/1/2022) malam, tim kaget saat mendapati kedua pelaku mengambil plat besi di pabrik kemudian diceburkan ke sungai.

Kemudian mereka mengambilnya dari barat sungai. Mendapati aksi kedua pekerja itu, tim Satpam langsung terjun dan berusaha menggerebek mereka.

Saat hendak dilakukan penangkapan, satu pelaku yakni Warno berhasil diamankan. Sedangkan Suyatno berhasil kabur saat malam penggerebekan.

Berbekal pengintaian itu, tim Polsek Sambungmacan akhirnya meringkus Warno yang sebelumnya sudah menjadi resedivis.

Sayangnya, tersangka Suyatno kabur dan gagal diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri

“Ada dua pelaku, satu sudah diamankan dan berstatus resedivis. Satu pelaku masih dalam perburuan,” jelasnya.

Kedua tersangka terlibat pencurian besi plat di pabrik Bricon mulai Desember hingga Januari. Dari hasil pendataan setelah dilakukan penghitungan bahwa pada bulan Desember 2021 mengalami kerugian Rp 15.081.280.

Kemudian pada bulan Januari 2022, terjadi kehilangan barang yang sama dengan kerugian sebesar Rp. 4.645.120.

“Sehingga total kerugian Rp. 19.726.400. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 363 ayat (4e) subsider pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo