YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara helmnya ketinggalan di TKP, maling amatiran di Yogyakarta ini pun meringkuk di balik jeruki besi sebelum ia menikmati hasil curiannya, sebuah sepeda motor.
Aksi pencurian itu terjadi di Kampung Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Minggu (6/2/2022) lalu sekitar pukul 01.15 WIB.
Pencuri berinisial KP, seorang laki-laki berusia 28 tahun, warga Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Saat beraksi, KP termasuk nekat, sebab ia tak bermodal alat apapun untuk menggasak sepeda motor para korban.
Dia mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang yang terparkir di rumah para korbannya.
Pada Minggu dini hari itu, seorang warga berinisial FW warga Prawirodirjan menjadi korbannya.
“Tersangka melakukan pencurian Minggu dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Tersangka melihat dua sepeda motor jenis matic san Satria FU warna hitam bernomor polisi AB 4553 KA,” kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Andhies Fitriya Utomo, saat jumpa pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (15/2/2022).
Ketika melihat sepeda motor itu terparkir di depan rumah korban, pelaku kemudian masuk melalui pagar rumah yang tidak dikunci.
Ia kemudian membawa sepeda motor Satria FU milik korban dengan mendorong ke luar rumah sejauh 500 meter dari rumah korban.
“Sepeda motor itu kemudian dibawa keluar sejuah 500 meter dan diparkir berjejer dengan sepeda milik warga. Itu dilakukan agar aksinya tidak dicurigai,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku kemudian pulang ke tempat kost yang masih berada di wilayah Gondomanan
Rencananya pelaku hendak mengambil sepeda motor curiannya pada malam hari berikutnya.
“Setelah itu korban melapor ke Polsek. Anggota Unit Reskrim bergegas ke TKP dan mendapati sejumlah rekaman CCTV. Kami mendapat petunjuk pelaku tinggal di rumah kost daerah Papringan,” ujarnya.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjalan seorang diri sambil membawa helm berwarna merah.
Ia tampak tenang saat mengambil sepeda motor korban meski berada di garasi rumah warga.
Namun, ada kejadian menggelitik yang dilakukan pelaku.
Ia tak sadar jika helm berwarna merah miliknya tertinggal di rumah korban.
Helm milik pelaku itu pun dibiarkan oleh korban sampai polisi datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
“Helmnya tertinggal dan itu menjadi petunjuk kami sebagai barang bukti yakni,” terangnya.
Ketika tersangka hendak mengambil barang curiannya, ia tidak menyadari jika dirinya telah dibuntuti anggota kepolisian.
“Selanjutnya kami berhasil menangkap pelaku setelah kami buntuti. Sepeda motor itu disembunyikan di pekarangan warga,” ujarnya.
Polisi lalu melakukan pengembangan kasus dan didapati bahwa pelaku sebelumnya juga sudah mencuri satu sepeda motor Honda Revo bernomor polisi AB 4095 PM, satu sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi AB 4342 CX dan satu unit sepeda gunung.
Seluruh barang bukti itu telah diamankan pihak kepolisian.
Kasus itu kini dalam tahapan penyidikan unit reskrim Polsek Gondomanan.
“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp14 juta. Itu untuk satu unit motor Satria FU. Kalau lainnya kan itu hasil pengembangan,” terang dia.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif pencuriannya karena ingin memiliki dan dipakai sendiri.
“Dan atas perbuatannya itu pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.