GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Insiden perkosaan tragis terjadi di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Seorang wanita muda penyandang tuna rungu, sebut saja Bunga (31) jadi korban nafsu kebiasaan seorang pria paruh baya berinisial M.
Korban diseret dari kamar tidur kemudian diperkosa di atas meja. Pelaku sempat meninggalkan uang Rp 50.000 ke korban yang menangis usai diperdaya.
Data yang dilansir Polres setempat, peristiwa jahanam itu terjadi pada Senin, 17 Januari 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara ini sedang tidur di dalam kamarnya.
Saat korban tidur, rumah dalam keadaan sepi karena orang tua dan saudara-saudaranya tengah berpergian.
Tiba-tiba, pelaku datang dan membangunkan korban. Tersangka menarik korban dari kamarnya sambil memberikan uang Rp 50.000 untuk diajak berhubungan intim.
Korban berusaha menolak ajakan pelaku. Hingga akhirnya, M memukul pipi korban dan menarik tubuh korban ke ruang tamu dan menidurkan tubuh korban di atas meja dan melakukan pemerkosaan.
Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban. Sementara, korban menangis dan tidak mau bertemu dengan keluarganya.
Keluarga merasa heran hingga akhirnya memaksa korban untuk menjelaskan masalah yang sedang dialaminya.
Korban akhirnya menjelaskan dengan bahasa isyarat dan mengaku telah mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial M tersebut.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gubug.
Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari Sugiharto membenarkan adanya insiden tersebut. Setelah adanya laporan dari keluarga korban, unit Reskrim Polsek Gubug langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita dapatkan laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, langsung kita lakukan penangkapan,” ujar AKP Pudji Hari Sugiharto, saat ungkap kasus di Mapolsek Gubug.
Pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp 50 ribu, daster warna coklat motif kembang yang dikenakan korban dan juga CD warna putih.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut. Pelaku beralasan tidak kuat menahan nafsu, hingga akhirnya melampiaskannya kepada korban.
Kapolsek Gubug menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 285 subsider pasal 289 KUHP. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Wardoyo