Beranda Daerah Karanganyar Gegeran di Balik Desa Berjo Miliki PAD Rp 8 M, LSM Gertak...

Gegeran di Balik Desa Berjo Miliki PAD Rp 8 M, LSM Gertak Laporkan Oknum Mengaku Direktur BUMDes ke Polres Karanganyar

Ketua LSM Gertak, Agung Sutrisno / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – LSM Gerakan Tumpas Korupsi atau Gertak segera laporkan dua orang warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar terkait memberikan kesaksian di Kejaksaan Negeri Kejari Karanganyar.

Kedua orang yang akan dilaporkan tersebut adalah Sularno (45) dan Supardi (52)
karena diduga terkait mengaku sebagai Dirut BumDes Berjo periode 2008-2020.

Ketua LSM Gertak, Agung Sutrisno mengatakan alasan pelaporan itu karena kedua orang itu yakni Supardi (53) diduga mengaku sebagai Direktur BUMDes Berjo periode 2012-202. Sedangkan Sularno (45) mengaku menjadi saksi dalam laporan pertanggungjawaban Direktur BUMDes Berjo.

“Kami sudah memiliki data kuat sebagai bahan laporan ke Polres Karanganyar bahwa Supardi bukan Direktur BUMDes Berjo karena diduga menggunakan SK palsu pada jabatan sebagai Direktur BumDes Berjo,” ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Agung Sutrisno, keduanya diduga telah memberikan keterangan palsu saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atas laporan dugaan korupsi BUMDes Berjo beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Agung Sutrisno menjelaskan,
Tahun 2019 dalam musyawarah desa yang dihadiri Muspika Kecamatan Ngargoyoso dan seluruh ketua RT dan RW  mengakui ada oknum warga Berjo yang  mengaku Dirut Berjo dan karyawannya. Padahal mereka telah diberhentikan secara resmi karena dianggap ilegal.

“Bukti petisinya itu ada sehingga jabatan Direktur itu diduga palsu,  maka mestinya secara otomatis segala produk keputusannya batal demi hukum,” tandasnya.

Adapun kepalsuan SK Direktur BumDes itu terlihat dari SK sebagai Direktur adalah palsu yakni tanggalnya berbeda antara pelantikan dan pembuatan SK serta tanpa ada stempel surat.

Selain itu, lanjut Agung Sutrisno, SK sebagai Direktur juga dibuat setelah masa bakti berakhir dan tanda tangan juga palsu.

“Sebenarnya bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas tegas bahwa Supardi bukan Dirut BumDes Berjo yang sah,” ujarnya.

Untuk itu, Agung Sutrisno yang juga warga Desa Berjo, Ngargoyoso itu akan mempidanakan keduanya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Sebagai informasi,  semenjak terkuak ke publik bahwa Desa Berjo merupakan desa kaya dengan Pendapatan Asli Daerah PAD Rp 8 miliar per tahun karena potensi wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda maka konflik desa pun mulai bermunculan. Bahkan konflik itu berimbas hingga pelaporan kepada Kejaksaan.  Beni Indra