SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi penolakan terhadap penarikan dan pelelangan tanah kas desa jatah perangkat, terus neluas.
Puluhan perangkat desa di Kecamatan Gondang, Sragen yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa (Praja) menggeruduk kantor kecamatan setempat, Rabu (9/2/2022) untuk menyuarakan penolakan.
Mereka datang dari berbagai desa di Kecamatan Gondang. Sedianya menghendaki beraudiensi dengan camat, namun karena Camat tidak di kantor sehingga para perangkat itu ditemui Sekcam Gondang.
Sekdes Srimulyo, Sunarno menyampaikan kedatangan di kecamatan itu untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan mengenai perjalanan pemerintah desa.
Termasuk soal tanah kas desa atau eks bengkok jatah perangkat yang kini diwacanakan ditarik ke Siskeudes untuk dilelang secara terbuka.
“Pertama tadi kita sosialisasi soal beberapa persoalan termasuk ADD yang belum cair karena masih ada revisi. Kemudian masalah input tanah bengkok ke Siskeudes itu tadi teman-teman menolak karena pada dasarnya tidak sesuai dengan UU Desa dan juga PP,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai sosialisasi.
Sunarno menyampaikan perangkat desa tetap mengajukan supaya diadakan revisi terhadap Perbup No 76/2022.
Dari penyampaian Sekcam, menurutnya saat rapat dengan FKKD, Bupati mengisyaratkan akan dilakukan revisi Perbup pada bulan Oktober mendatang.
Sehingga desa diharapkan segera menginput eks bengkok ke Siskeudes.
Namun hal itu langsung ditolak oleh para perangkat desa yang hadir.
“Masalahnya bengkok itu sudah dimasukkan ke APBDes sejak tahun lalu. Yang jadi persoalan ada wacana mau dilelang umum. Itu jelas tidak sesuai dengan UU Desa dan PP. Tidak ada bahasa yang mengatakan bengkok harus dilelang,” terangnya.
Akhirnya dari sosialisasi tadi, Sunarno menyebut akan ada keterangan direvisi Perbupnya.
Meski demikian, pihaknya belum akan menginput dan tetap menunggu hasil revisi Perbup yang dijanjikan bulan Oktober.
Sehingga sejumlah perwakilan perangkat desa yang hadir bersepakat untuk sementara tidak melakukan input data terlebih dahulu sebelum ada kejelasan revisi Perbup.
“Dari teman teman sudah menyepakati untuk tidak diinput. Alasannya memasukkan bengkok ke Siskeudes itu melanggar PP No 47 tahun 2015 yang di perbarui PP No 11 tahun 2019 alasannya itu di pasal 100 ayat 2 dan 3,” urai Sunarno.
Dari aturan itu, ia memandang bahwa PP itu dalam pemahaman sebagai instruksi presiden. Sehingga semua jajaran di bawahnya untuk melaksanakan bengkok tidak masuk di APBDes.
“Itu perintah Presiden langsung,” Sunarno.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sragen, Suwandi mengatakan Pemkab tidak pernah ada intimidasi maupun tekanan ke desa soal input tanah kas desa.
Ia juga menyampaikan tidak pernah melakukan tekanan atau pressure terhadap Pemdes maupun Kades untuk menginput data.
“Tidak ada intimidasi atau pressure. Input itu sepenuhnya kewenangan desa. Namun yang jelas input data ke Siskeudes itu menjalankan amanat perundang-undangan,” urainya.
Suwandi menambahkan sampai saat ini, total ada 140 desa dari 196 desa yang sudah menginput data tanah kas ke Siskeudes. Wardoyo