Beranda Daerah Karanganyar Heboh! Empat Bendera Ukuran Besar Partai Gerindra Dipasang di Balai Desa Punthukrejo,...

Heboh! Empat Bendera Ukuran Besar Partai Gerindra Dipasang di Balai Desa Punthukrejo, Ngargoyoso, Karanganyar

Inilah bendera Partai Gerindra berukuran besar yang terpasang di Balai Desa Punthukrejo, Ngargoyoso, Karanganyar yang sontak membikin heboh / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga Desa Punthukrejo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng dihebohkan dengan peristiwa pemasangan empat bendera ukuran besar Parpol Gerindra tepat di kantor Desa setempat, Rabu (16/2/2022).

Pemasangan bendera tersebut memicu konflik kecemburuan dari parpol lain karena merupakan tempat terlarang alias netral dari politik praktis.

Warga yang melintas pun sampai terheran-heran mengapa empat bendera parpol bisa dipasang di kantor desa. Warga pun mempertanyakan apakah pihak desa mengizinkan tempatnya dipasang bendera atau pura-pura tidak tahu.

Tak pelak akhirnya warga melaporkan pemasangan bendera tersebut kepada Kecamatan Ngargoyoso dan tak lama berselang Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono datang ke kantor desa.

“Jujur saja kami kaget dan seakan tidak percaya tetapi nyata kantor desa dipasang bendera parpol,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat seketika sidak di kantor desa Punthukrejo dan menemui bendera Parpol Gerindra terpampang besar berkibar, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  UNS Dampingi Desa Gentungan, Karanganyar Kembangkan Eduwisata Terintegrasi dengan Pertanian

Pun reaksi Camat Ngargoyoso langsung meminta Kades Punthukrejo, Suparno (50) seketika itu juga mencopot bendera dan menelepon warga yang memasang bendera tersebut.

Tak lama berselang sekitar tiga jam dari sejak bendera terpasang hingga diketahui akhirnya diturunkan paksa. Selanjutnya bendera diberikan kepada warga yang memasang.

Belakangan diketahui pemasangan bendera itu diketahui terkait adanya acara politik pengurus Gerindra dirumah warga Punthukrejo pada Rabu (16/2/2022).

Untuk acara tersebut kader Gerindra memasang bendera sebagai simbol bahwa ada perhelatan politik di Desa Punthukrejo.

“Setelah kami mintai keterangan dari pihak desa m mengatakan akan ada acara partai disebuah dusun di Desa Punthukrejo tapi kader tersebut nekad memasang di kantor desa,” tandas Wahyu Agus Pramono.

Apapun itu lanjut Camat Ngargoyoso pemasangan bendera parpol di kantor desa tidak dibenarkan.

“Kades sudah saya ingatkan agar tegas dan netral serta melarang parpol apapun memasang bendera di komplek kantor desa,” pungkasnya.

Baca Juga :  UNS Dampingi Desa Gentungan, Karanganyar Kembangkan Eduwisata Terintegrasi dengan Pertanian

Sementara itu Kades Punthukrejo, Suparno (50) tidak memberikan jawaban. Saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM melalui telepon seluler tidak diangkat.  Beni Indra