SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, Polda Jateng membongkar praktik penimbunan dan kecurangan yang dilakukan dua orang asal Kudus.
Kedua pelaku nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng dengan dioplos menambah cairan pewarna makanan.
Harga jual minyak goreng oplosan itu dibanderol senilai Rp 16.500 per liternya. Dari aksinya itu, mereka berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah.
Aksi keduanya akhirnya terbongkar setelah digerebek polisi. Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, kemarin.
Dalam keterangan persnya Kapolda Jateng mengungkapkan dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA.
Mereka melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.
“Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya,” papar Kapolda kepada wartawan.
Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan.
Dengan campuran itu, volume minyak goreng akhirnya bertambah banyak. Dari aksi jahat mereka itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta lebih.
Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.
Menurut kapolda, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan.
Yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.
“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan di sana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan.
Kemudian lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.
“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













