Beranda Umum Nasional Kabareskrim: Polres Cirebon Segera Terbitkan SP3 dalam Kasus Nurhayati

Kabareskrim: Polres Cirebon Segera Terbitkan SP3 dalam Kasus Nurhayati

Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Tempo.co/Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon terhadap Nurhayati, belum terdapat cukup bukti turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sehingga akan menunda tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” kata dia saat dihubungi, Sabtu, (26/2/2022).

Agus menuturkan bahwa Kapolres Cirebon dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) sudah berkoordinasi untuk penyelesaian dan pengembalian berkas yang sudah lengkap atau P21 kepada penyidik.

“Satreskrim Polres Cirebon segera SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan,” ujar Kabareskrim.

Sebelumnya, Mabes Polri menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Nurhayati dan melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 Februari. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara dan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi kembali dalam kasus yang menjerat Nurhayati dengan jaksa.

Baca Juga :  Warga Gugat BNPB, Menhut, Menkeu hingga Presiden, Minta Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

“Untuk perkara dengan tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini,” kata dia, Jumat, 25 Februari.

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan. “Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan,” tutur Ramadhan.

Dia menjelaskan pada dasarnya gelar perkara kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka S dan N tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Cirebon Jawa Barat. Namun, gelar perkara yang dilakukan dilaksanakan karena bentuk perhatian Bareskrim Polri mengingat kasus ini viral di masyarakat.

“Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang membuat kasus ini viral sehingga menjadi perhatian pimpinan Polri,” kata Ramadhan soal kasus Nurhayati.

Baca Juga :  DPR Minta Cak Imin Redam Pernyataan Tendensius soal Banjir Sumatera, Tidak Saling Menyalahkan

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.